Walau Gugatan Ranio Ditolak PTUN Namun Sejalan Dengan Putusan Mendagri

MAJELIS Hakim PTUN Bandung dalam Sidang Putusan tanggal 22 Juli 2020 menolak Gugatan Ranio Abadillah AR terhadap DPRD Kabupaten Bekasi. Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan hukum bahwa kedudukan hukum (legal standing) Penggugat tidak diterima dengan alasan Penggugat tidak memiliki keterkaitan atau tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan obyek sengketa.

Adapun yang menjadi obyek sengketa adalah, Pertama, Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor : 11/Kep/172.2-DPRD/2019 tertanggal 17 Juni 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017 – 2022; Kedua, Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor : 28/Kep/172.2-DPRD/2019 tertanggal 8 November 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017 – 2022.

Menurut Tokoh Muda Kabupaten Bekasi, Asep Saiful Anwar, menilai putusan PTUN Bandung merupakan putusan lembaga peradilan yang harus kita hormati, pihaknya mengapresiasi sikap dan langkah Ranio yang berjuang menguji sebuah Keputusan Tata Usaha Negara.

“Saya berharap ada upaya mekanisme banding yang dilakukan, karena secara substansi pokok gugatan saudara Ranio berdasar dan memiliki argumentasi yang jelas,” ujar Sekjen KNPI Kabupaten Bekasi 2015-2018 tersebut.

Lanjut Asep, hasil keputusan rapat fasilitasi kemendagri Rabu, 22 Juli 2020 membuktikan bahwa gugatan Ranio yang berpendapat banyak mekanisme dan prosedur hukum yang dilanggar dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 sehingga harus dibatalkan hasil pemilihannya.

“Disini kita melihat bahwa gugatan saudara Ranio yang selama berasumsi bawha pemilihan wakil Bupati banyak cela kesalahan ditolak oleh PTUN namun keputusan rapat Fasilitasi mendapat jawaban pemilihan wakil Bupati dibatalkan,” ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 71 menyebutkan, Keputusan dan/atau tindakan dapat dibatalkan apabila:
a. Terdapat kesalahan prosedur;atau
b. Terdapat kesalahan substansi

Lanjut pria yang pernah menjabat sekretaris DPD KNPI Kabupeten Bekasi. Ada sebuah ungkapan, lawan dalam hukum adalah sahabat mencari kebenaran, langkah saudara Ranio adalah langkah elegan yang dilakukan oleh anak muda Bekasi dalam menguji sebuah kebenaran hukum. Memastikan dan mendorong tata kelola pemerintahan termasuk di dalamnya proses pembentukan KTUN yang sesuai peraturan perundang-undangan adalah bagian tak terpisahkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

“Salah satu bentuk kepedulian masyarakat dalam pembangunan daerah diwujudkan dengan mengawal dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah. Itu langkah tepat yang diambil oleh saudara Ranio,” paparnya. (moz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *