Keji, Usai Habisi Nyawa Asep, Istri dan Anaknya Cairkan Uang Pinjol dari Akun Korban

Bekasi – Asep Saepudin (43), warga Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tewas di tangan istri, anak, dan pacar anaknya. Sang istri Juhariah (J), anaknya Silvia Nur Alfiani (SNA), dan pacarnya Hagistiko Pramada (HP) merencanakan aksi pembunuhan berencana ini dua pekan sebelumnya.

Usai membunuh Asep, para pelaku meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) menggunakan akun korban.

Kasus ini terungkap setelah adik korban, Yudi, mencurigai sejumlah luka di tubuh korban dan melaporkan ke Polsek Setu. Polisi kemudian membongkar makam korban untuk keperluan autopsi.

Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, menjelaskan bahwa kecurigaan Yudi muncul setelah melihat jasad kakaknya yang memiliki luka lebam.

“Para pelaku membuat skenario korban meninggal karena sakit. Tapi saat adiknya melihat jenazah, ada luka lebam,” kata Ani pada Selasa (23/7/2024).

Kecurigaan Yudi semakin kuat ketika ada pemberitahuan di ponsel korban tentang pinjaman uang melalui pinjol beberapa jam setelah pemakaman.

“Adik korban melapor ke polsek, kami lakukan ekshumasi (bongkar makam) untuk autopsi,” imbuh Ani.

Pelaku mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.

Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa jasad Asep Saepudin, yang telah dimakamkan, dibongkar kembali setelah adik korban curiga ada sejumlah luka di tubuhnya.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian korban AS,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024.

Twedi mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka: J (istri korban), SNA (anak pertama korban), dan HP (pacar anak korban). Ketiganya telah merencanakan pembunuhan sejak Juni 2024.

“Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni menggunakan minuman, tapi gagal,” katanya.

Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda, namun gagal. Percobaan kedua pada 25 Juni 2024 dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina juga gagal.

Karena dua kali percobaan gagal, HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban. Pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada Rabu malam gagal karena korban masih terjaga.

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024, dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

”Motif pembunuhan ini adalah masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP,” jelas Twedi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (Maula Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *