Kemendagri Batalkan Hasil Pemilihan Wabup, Anggaran Panlih Dipertanyakan

MENINDAKLANJUTI proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan agenda Rapat Fasilitasi Pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 pada hari Rabu, 22 Juli 2020 di Jakarta. Dalam rapat tersebut, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil rapat tersebut, diantaranya adalah dibatalkannya hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 yang dilaksanakan 18 Maret 2020 lalu.

Menanggapi informasi dibatalkannya hasil Pilwabup Bekasi oleh Kemendagri, Andani, Pegiat Forum Dialektika Bekasi (ForDIKSI) saat ditemui, Kamis (23/07), mengatakan apabila benar dibatalkan kami apresiasi dengan langkah Mendagri yang sudah tepat, dan hal itu merupakan perwujudan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pilwabup Bekasi sisa masa jabatan ini kan menimbulkan polemik dan kontroversi, bahkan ada beberapa pihak yang melakukan gugatan. Karena diduga kuat banyak terdapat keputusan dan/atau tindakan yang melanggar aspek normatif hukum perundang-undangan,” ujarnya.

Pemuda yang pernah menjadi pengurus PMII juga mengapresiasi langkah Kemendagri dalam rangka penegakan hukum dan regulasi perundang-undangan di Indonesia.

“Menurut saya sudah tepat langkah Kemendagri sebagai komitmen untuk melaksanakan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkapnya.

Selain itu, aspek pertanggungjawaban adalah penggunaan anggaran untuk seluruh kegiatan dan tahapan dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 karena yang digunakan adalah anggaran daerah.

“Panitia Pemilihan (Panlih) saja terbentuk dua kali, dan ternyata hasilnya dibatalkan oleh Kemendagri, artinya sama saja dengan buang-buang anggaran tidak jelas kemanfaatannya,” tegasnya

Diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi bersama Panitia Pemilihan (Panlih) melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022. Diantaranya rapat-rapat, studi banding atau kunjungan kerja yang tentunya dibiayai oleh anggaran daerah (APBD)

Andani menjelaskan, ketidakjelasan manfaat penggunaan keuangan daerah dalam proses pemilihan wakil Bupati Bekasi diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (moz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *