Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi Diduga Ada “Uang Pelicin”

SEJUMLAH anggota Panitia Khusus (Pansus) 29 DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Baghasasi, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 20 juta.

Sumber terpercaya yang minta namanya tak disebutkan ini mengatakan, adapun anggaran yang merupakan bentuk gratifikasi tersebut diduga bertujuan untuk percepatan pembahasan supaya penyertaan modal untuk PDAM Tirta Baghasasi segera tuntas.

Kata sumber itu, dengan percepatan maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal bisa rampung awal tahun 2019. “Iya saya mendapatkan informasi anggota pansus penyertaan modal PDAM mendapatkan Rp 20 juta. Kalau tak percaya suruh ajak sumpah Alquran saja yang kunjungan kerja ke Bali,” cerita sumber itu yang wanti-wanti agar namanya dirahasiakan, kemarin (09/10).

Selain itu, dirinya juga mencurigai Raperda Penyertaan Modal PDAM pada tahun ini tak masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Sehingga merupakan suatu hal yang masuk akal untuk mempercepat pembahasan serta pengesahan ada gratifikasi.

“Penyertaan modal ini terlalu dipaksakan, anggaran yang bakal digelontorkan untuk PDAM cukup fantastis. Yakni Rp 250 miliar. Saya harap hal ini menjadi perhatian dari aparat hukum,” tegasnya.

Terpisah Ketua Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menepis apabila anggotanya telah menerima uang terkait pembahasan penyertaan modal ketika melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. “Saya ketua Pansusnya. Info itu (dugaan terima gratifikasi) sangat tendensius. Kalau memang ada diinformasikan saja,” tuturnya.

Namun demikian, Nyumarno juga tidak memungkiri apabila ada oknum dewan yang lain bermain. Tapi dirinya sangat meyakini anggota Pansus 29 tak ada yang menerima gratifikasi. “Saya yakin tidak ada, dan dalam hal ini juga saya mengajak masyarakat untuk mengawasi kami,” pintanya. (dej)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *