Babak Baru Lanjutan Sidang Gugatan Pilkades : Kuasa Hukum Tergugat Justru Malah Absen

DENGAN tidak hadirnya para Kuasa hukum tergugat dari Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi dalam sidang lanjutan gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat Riskan Firmansyah Cs di PTUN Bandung Jl. Diponegoro 35 Bandung, Rabu (10/10) semakin menunjukan ketidak siapan para tergugat untuk melakukan pembelaan atas gugatan tersebut.

Absennya Kuasa Hakim tergugat di Sidang PTUN kali ini membuat semakin optimisnya para Kuasa Hukum penggugat untuk bisa di kabulkan atas gugatan tersebut oleh Hakim, bahkan menurut kuasa hukum tergugat Irfan Arifian,kejadian abstennya para kuasa hukum tergugat adalah bentuk dari ungkapkan kekalahan, walau tidak secara langsung.

“Jika tidak Ada aral melintang dalam waktu yang tidak lama lagi kabar baik akan tiba untuk para pencari keadilan.” ucapnya kepada NewsBekasi.Id.

Bahkan masih menurut Irfan, Walaupun sudah diketahui bersama bahwa tahapan pilkades Kabupaten Bekasi memang sudah berakhir dan bahkan para Kepala Desa terpilih telah secara resmi dilantik Bupati Bekasi.

“Gak Jadi masalah kalau memang sekalipun sudah dilantik oleh Bupati, Namun proses hukum terus berjalan sampai kepada keputusan Hakim nantinya,” ungkapnya.

Bahkan dirinya selaku kuasa hukum tergugat mengaku, Jika dilihat dari kaca mata Hukum, Riskan Firmansyah sekarang ini sudah di atas angin  dan akan optimis secara maksimal bisa memenangkan pertempuran di PTUN Bandung. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *