Bos Ajak Karyawati Berhubungan Badan untuk Perpanjang Kontrak Kerja Serahkan Diri

Bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu diketahui berinisial B.

Bekasi – Bos yang ajak karyawati berinisial AD berhubungan badan untuk perpanjang kontrak kerja serahkan diri ke polisi, namun tidak ditahan.

Bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu diketahui berinisial B.

Seusai pemeriksaan kepolisian, bos tersebut langsung tancap gas hindari wartawan.

Bos B yang dilaporkan karyawatinya AD atas dugaan pelecehan seksual karena mewajibkan ngamar atau staycation untuk memperpanjang kontrak kerja telah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023) malam.

B awalnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (11/5/2023) mendatang.

Namun, B berinisiatif datang dan siap diperiksa Selasa (9/5/2023).

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00, B yang mengenakan topi dan masker keluar diam-diam menghindari wartawan dan terus mencoba menutupi wajahnya.

Ia langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi meninggalkan Polres Metro Bekasi dan kabur dari kejaran wartawan.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan B yang awalnya dijadwalkan dipanggil pada Kamis (11/5/2023) mendatang, berinisiatif datang Selasa (9/5/2023) ini.

“Terlapor yang rencananya hari Kamis, yang bersangkutan koperatif hadir lebih awal untuk memberikan keterangan kepada kami untuk klarifikasi, terlapor sudah diperiksa,” ungkap Hotma di Mapolrestro Bekasi.

Selanjutnya, kata Hotma polisi akan memanggil dua orang saksi ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur kekerasan seksual yang terjadi pada kasus tersebut.

Dua orang ahli, kata dia adalah ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

Keduanya dijadwalkan diperiksa sesegera mungkin oleh pihak kepolisian.

“Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, kami akan tindaklanjut, kemudian kami akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli, yaitu ahli hukum bahasa dan ahli hukum pidana,” tuturnya.

Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penyidk juga kembali memintai keterangan pelapor atau korban dalam kasus ini, Selasa (9/5/2023).

“Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari Selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi.

Dalam pemeriksaan perdana ini, kata Twedi, penyidik akan menggali siapa saja pihak-pihak yang sekiranya mengetahui kasus tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor dan terlapor.

Nama-nama yang disebutkan kemudian akan dijadikan saksi lainnya untuk memperdalam informasi atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.

“Nanti, Setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali. Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya,” ucapnya.

Sementara pelapor yakni AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet.

Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

“Yang ditanyakan massih seputar tentang rekrutment, kemudian tentang posisi pekerjaan dan belum masuk dalam pokok perkara. Jam satu siang lanjut lagi,” kata Slamet.

Sebelumnya, AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja.

AD didampingi oleh anggota DPR RI fraksi Gerinda Obon Tabroni beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, saat mendatangi Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Tanpa mengungkapkan sepatah kata pun, AD langsung masuk ke ruanh SPKT polres guna dimintai keterangannya.

AD yang bekerja di sebuah perusahaan produk kecantikan berlokasi di Cikarang ini, mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.

“Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain ‘kapan, jalan berdua’, terus saya selalu beralasan, ‘iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua’, gitu,” ucap AD saat ditemui di Cikarang, Jumat (5/5/2023) lalu.

Lantaran risih, AD terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.

AD menjelaskan pasca kejadian tersebut, atasannya kesal dan melontarkan ancaman bahwa kontrak kerjanya yang habis 6 bulan mendatang akan diputus.

Sebelumnya, AD mengadukan perbuatan tak menyenangkan oleh atasannya, kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni.

“Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain ‘kapan, jalan berdua’, terus saya selalu beralasan, ‘iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua’, gitu,” ucap AD saat ditemui di Cikarang, Jumat (5/5/2023) lalu.

Berulang kali ajakan yang diutarakan atasannya melalui aplikasi percakapan singkat, dialihkan oleh AD.

Meski begitu, ia mengaku atasannya selalu bertanya dan menagih AD layaknya utang.

Bahkan, melalui percakapan singkat yang diperlihatkan oleh AD, terlihat bahwa atasan tersebut mengisyaratkan untuk mengajak pegawai yang bekerja sebagai operator produksi itu, ke sebuah hotel.

Lantaran risih, AF terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.

AD menjelaskan pasca kejadian tersebut, atasannya kesal dan melontarkan ancaman bahwa kontrak kerjanya yang habis 6 bulan mendatang akan diputus.

“Kemudian kelama-lamaan dia kesel, ‘jalan berdua ayo! kalau enggak mau jalan, ya sudah, kamu habis kontrak aja, enggak usah di perpanjang, soalnya janji kamu palsu’. Akhirnya aku negasin, ‘maaf Pak saya enggak bisa kalau untuk jalan berdua’, gitu,” katanya.

(Jefri Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *