Bekasi – Karyawati berinisial AD, korban ‘tidur bareng bos’ atau ‘staycation bareng bos’ demi kontrak kerja diperpanjang, dimintai klarifikasi oleh polisi hari ini. AD mengaku belum kembali bekerja lantaran masih mengalami trauma.
“Belum kerja lagi. Masih trauma, takut,” kata AD di sela proses klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Selasa (9/5/2023).
Kuasa hukum korban, Untung Nasari, mengatakan proses klarifikasi terhadap AD masih berlangsung. Menurutnya, klarifikasi yang dijalankan AD masih sekitar 20 persen.
“Nanti jam 13.00 WIB berlanjut. Ini masih sekitar 20 persenan lah ya. 80 persen lagi masih perlu proses untuk BAP,” kata Untung di lokasi.
Untung mengatakan AD baru dimintai keterangan awal mengenai rekrutmen dan posisi pekerjaan. Dia menyebut proses klarifikasi belum membahas pokok perkara.
“Tadi masih sekitar tentang rekrutmen, tentang posisi pekerjaan. Dan belum masuk pada pokok perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut Untung mengaku pihaknya membawa barang bukti baru dalam proses klarifikasi ini. Namun dia enggan memerinci barang bukti baru tersebut.
“Barang bukti baru ada ya nanti. Pasti terkait dengan pokok perkaranya,” kata Untung.
Tanggapan Pemkab Bekasi
Pemkab Bekasi tidak tinggal diam. Mereka akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dilansir Antara, Kamis (4/5/2023).
Apabila info tersebut benar, jelas Dani, perbuatan tersebut telah melanggar aturan, baik dari aspek norma sosial, moral, maupun hukum.
“Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum, dan etika,” imbuhnya.
“Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi,” kata Dani.
Selama ini, pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Pemkab Bekasi akan berkoordinasi bersama Disnakertrans Pemprov Jabar untuk menelusuri masalah yang tengah heboh diperbincangkan di media sosial tersebut.
“Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi,” katanya.
(Jefri Candra)