Begini Cara Pegawai Pajak Nakal Akali Gratifikasi, KPK Bertindak

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus modus penerimaan gratifikasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui perusahaan konsultan pajak.

KPK mensinyalir pegawai di bawah pimpinan Menteri Sri Mulyani itu memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.

Sejauh ini, lembaga antikorupsi telah mengantongi data dan informasi sekitar 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.

Hal ini berdasarkan hasil analisis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). Saat ini, KPK sedang mendalami hal sebut.

“Khusus data ini kami dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (9/3/2023) dini hari.

Bukan tanpa alasan hal itu ditelisik KPK. Sebab, kepemilikan saham pada perusahaan konsultan pajak rentan dengan konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pegawai.

“Pekerjaan saya pegawai pajak tetapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kami dalami. Jadi, itu yang kami dapat dari data LHKPN kami, nanti akan kami sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kami lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya,” ujar Pahala.

Sayangnya, Pahala saat ini belum mau mengungkap secara detail ratusan perusahaan dan pegawai pajak tersebut.

Jika dilihat dari namanya, kata Pahala, perusahaan ini berasal dari berbagai jenis unsur, salah satunya katering.

“Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain enggak berisiko. Berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya,” kata Pahala.

Menurut dia, berisiko apabila pegawai pajak memiliki saham di perusahaan pajak. “Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu,” ucap Pahala.

Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas.

Dalam artian, hanya nilai sahamnya saja yang dicatatkan dalam laporan harta tahunan itu. Namun, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.

Soal temuan 134 pegawai pajak itu, menurut Pahala, tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Hal itu sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

PP Nomor 53 Tahun 2010 itu mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di mana, PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Jadi, itu kami lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan,” tegas Pahala.

(Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *