SETELAH aksi massa yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) ke gedung komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin akhirnya ditangkap dan digiring ke Gedung KPK pada Senin (15/10) malam. KPK menangkap Neneng Hasanah Yasin terkait dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelum penangkapan terhadap Bupati Neneng dilakukan KPK, ratusan massa yang tergabung dalam LSM GMBI menggeruduk kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. “Aksi unjuk rasa yang dilakukan adalah untuk mendesak KPK segera menghentikan proyek pembangunan Meikarta dan menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta para kroninya karena diduga terjadi tindak pidana korupsi gratifikasi berjamaah dalam perijinannya,” ungkap Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin alias Boksu didampingi Sekretaris Distrik Syamsudin dan LBH GMBI Kabupaten Bekasi, Faisal Syukur kepada NewsBekasi.Id.
Dia mengaku sudah beberapa kali melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pembangunan Meikarta kepada Bupati Bekasi maupun aparat hukum lainnya, namun tidak pernah ada respon. “Kami menduga Bupati Bekasi ada main dengan pihak pengelola Meikarta sehingga persoalannya seakan-akan dibiarkan,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan News Bekasi, KPK sempat mengalami kesulitan saat hendak menangkap Neneng Hasanah Yasin. Ketika tim KPK mau menangkap Neneng, terlihat ada 2 mobil. Dua mobil ini pergi ke dua arah yang berbeda sehingga ketika satu berhasil diamankan, sedangkan mobil satunya lagi pergi ke tempat lain. Tim Satgas KPK sempat menghadang mobil yang ditumpangi Neneng, namun mobil tersebut berhasil lepas dari pemantauan. “Pengemudinya cukup gesit, begitupun arahnya ke jalan raya sehingga agak sulit diburu,” ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
KPK, lanjut Laode, berhasil mengungkap kasus gratifikasi yang dilakukan Bupati Neneng Hasanah Yasin berdasarkan laporan masyarakat yang datang ke KPK.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, diduga terlibat kasus suap lain selain proyek Meikarta. “Ada satu pasal alternatif yang juga dikenakan untuk tersangka NY, yaitu pasal 12 B besar. Karena diduga ada penerimaan-penerimaan lain selain terkait dengan proses perizinan proyek Meikarta ini,” ujar Febri Diansyah.
Dikatakannya, selain menangkap Neneng Hasanah Yasin, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di kediamannya pada Senin (15/10) malam. Penyidik KPK menangkap Billy Sindoro setelah sebelumnya mengumumkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek properti Meikarta. (red)