Dosen Universitas Bhayangkara: Tidak Ada Pembenaran atas Kekerasan Seksual, Klarifikasi Terduga ‘S’ Sangat Penting

BEKASI – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Novriansyah, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan tindakan kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus yang melibatkan terduga ‘S’, seorang Ketua Partai Politik, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.

“Ini bukan contoh yang baik karena melanggar etika dan moral. Ketika bukti sudah lengkap, kasus seperti ini harus diproses oleh pihak kepolisian,” ujar Novrian kepada media, Sabtu (23/11/2024).

Novrian menyebut rekaman suara yang diduga milik ‘S’ adalah bukti penting yang dapat diuji kebenarannya secara forensik. Dalam rekaman berdurasi 4 menit 26 detik yang beredar, ‘S’ terdengar sedang bernegosiasi dengan korban setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah hotel di Bekasi Selatan.

“Rekaman itu bisa menjadi pembuktian di pengadilan. Biarkan proses hukum berjalan di kepolisian dan persidangan untuk menentukan apakah informasi tersebut benar atau salah,” jelasnya.

Untuk mencegah fitnah dan spekulasi publik, Novrian menyarankan agar terduga ‘S’ segera memberikan klarifikasi secara terbuka melalui media. Langkah ini, menurutnya, penting untuk meluruskan informasi yang simpang siur.

“Penting memberikan klarifikasi sebagai bentuk kejelasan informasi. Jika ada sebuah informasi yang simpang siur, harus diluruskan agar tidak terjadi prasangka di kalangan masyarakat,” tegas Novrian.

Dalam kesempatan yang sama, Novrian juga mengingatkan masyarakat Kota Bekasi untuk cerdas dalam memilih pemimpin pada Pilkada 2024. Menurutnya, integritas dan akhlak seorang pemimpin sangat penting karena akan menjadi teladan bagi masyarakat.

“Masyarakat Kota Bekasi harus cerdas dalam memilih pemimpin yang baik, yang berakhlak, karena itu akan menjadi contoh untuk warganya nanti,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang Ketua Partai Politik berinisial ‘S’ dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 November 2024 atas dugaan pelecehan seksual. Rekaman suara yang beredar menjadi bukti yang diduga menguatkan tuduhan tersebut. Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Masyarakat kini menunggu proses hukum untuk mengungkap kebenaran kasus yang telah menjadi perhatian publik ini. (Maula Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *