Jakarta — Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait judi online yang melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar pelaku yang diduga terlibat dalam praktik judi online, di mana sebelumnya sudah ada 11 orang yang ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kedua tersangka baru tersebut merupakan bagian dari jaringan yang diduga bekerja sama dengan pengelola situs judi online.
“Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bukti keterlibatan dua orang lainnya, yang kini juga telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary, Sabtu (2/11/2024).
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang oleh beberapa oknum di Komdigi, yang sebenarnya bertugas memantau dan memblokir situs-situs judi online.
Namun, alih-alih memblokir, mereka justru diduga memanfaatkan kewenangan tersebut untuk bekerja sama dengan operator judi online.
Para tersangka bahkan menyewa sebuah lokasi di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai kantor satelit guna mendukung aktivitas ilegal mereka.
Kombes Ade Ary juga menegaskan bahwa saat ini terdapat beberapa tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang yang masuk dalam jaringan ini, dan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyampaikan dukungan penuh kepada Polri untuk menindak tegas para pelaku, termasuk oknum di lingkungan Komdigi yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Ia menegaskan bahwa Komdigi akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari praktik ilegal.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, khususnya jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” ujar Meutya dalam pernyataannya, Jumat (1/11/2024).
Ia menambahkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komdigi telah menandatangani pakta integritas untuk menegakkan aturan terkait judi online.
Dengan tambahan dua tersangka baru ini, Polda Metro Jaya berharap bisa menuntaskan kasus yang menjadi sorotan publik ini.
Kombes Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan oknum pemerintahan dalam praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti judi online. (Jefri Candra)