Bekasi — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan gratifikasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini ditangkap dan ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang pada Selasa (29/10) malam, sehari setelah pelantikannya sebagai Wakil Ketua II DPRD periode 2024-2029.
Soleman diduga menerima gratifikasi berupa dua unit mobil mewah Pajero dan BMW yang diberikan oleh seorang kontraktor bernama Respi, yang sudah lebih dahulu ditahan.
Tindakan ini dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001.
“Untuk sementara, tersangka ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober 2024. Jaksa penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan saudara SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan atau suap,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
Dugaan gratifikasi ini terkait dengan 26 proyek yang mencakup puluhan titik di Kabupaten Bekasi, dengan anggaran proyek rata-rata Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Proyek-proyek tersebut diberikan kepada empat perusahaan yang kemudian dipercayakan kepada Respi untuk pengerjaannya.
“Kasus gratifikasi ini terkait dengan proyek yang melibatkan peran serta SL dalam pengaturan proyek-proyek tersebut dengan imbalan kendaraan mewah,” jelas Ronald Thomas Mendrofa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Ronald menambahkan bahwa Soleman sebelumnya dipanggil sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka dan penahanan Soleman merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk beberapa pejabat dinas yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Prasetyo)