Dugaan Korupsi Program Toko Daring “Bebeli” Bekasi, LSM Trinusa Serukan Transparansi

Bekasi – Dua tahun setelah peluncuran program Toko Daring Bekasi Berani Beli (Bebeli) oleh mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) menemukan indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan program tersebut. Program yang diluncurkan pada Senin, 28 November 2022, di gedung Swatantra Wibawamukti, Kompleks Pemkab Bekasi, ini awalnya bertujuan untuk mendukung usaha mikro dan merupakan bagian dari program smart city Kabupaten Bekasi.

Namun, belakangan, LSM Trinusa menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran terkait transaksi senilai Rp 55.797.287.818. Ketua Umum LSM Trinusa, H. Rahmat Gunasin, mengungkapkan bahwa dana transaksi dari program Bebeli diduga disalahgunakan oleh oknum pemerintah.

“Kami menduga dana transaksi Bebeli disalahgunakan oleh oknum instansi pemerintah,” ujar Rahmat Gunasin dalam pernyataan resminya di situs trinusa.org.

Selain itu, LSM Trinusa juga menyoroti kurangnya transparansi dalam laporan transaksi program Bebeli kepada publik. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengaku tidak memahami manfaat nyata dari program ini. Hal tersebut membuat program Bebeli terlihat seperti formalitas tanpa dampak yang signifikan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi.

“Nilai transaksinya besar, namun tak ada realisasi di lapangan. Ini tidak mencerminkan manfaat nyata bagi para pelaku UMKM,” tambah Rahmat Gunasin, yang akrab disapa Haji Boksu.

Haji Boksu menjelaskan bahwa LSM Trinusa telah mengajukan somasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk permintaan audit menyeluruh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), agar penggunaan dana tersebut bisa lebih transparan dan akuntabel.

“Kami berharap pengelolaan dana UMKM benar-benar terjamin, transparan, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, Haji Boksu menghimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi proyek-proyek pemerintah agar uang rakyat, yang dikumpulkan melalui pajak daerah, dapat dikelola dengan baik.

Menanggapi tudingan ini, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyatakan bahwa program Bebeli bukanlah tanggung jawab dinasnya.

“Programnya tidak ada di Dinas Perdagangan,” kata Gatot saat dihubungi via telepon, Selasa pagi (10/9/2024).

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, mengingat potensi dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah terkait transparansi dan pengelolaan anggaran. (Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *