KPK Hibahkan Tanah Rampasan Korupsi Senilai Rp9,6 Miliar untuk Kesejahteraan Warga Jatireja

Cikarang Timur – Dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi kepada masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyerahkan tiga bidang tanah dengan nilai total Rp9,6 miliar kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Penyerahan aset ini dilakukan pada hari Jumat (6/9/2024) dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan harapan agar hibah tanah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Mungki.

Meskipun KPK enggan merinci asal-usul kasus korupsi yang melatarbelakangi perampasan tanah tersebut, yang jelas lahan ini kini telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Penyerahan BMN ini bersifat pemanfaatan, bukan perubahan kepemilikan.

“Kami dari KPK akan melakukan monitoring apakah BMN yang sudah dihibahkan ini sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” tegas Mungki.

Pemerintah Desa Jatireja kini memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemanfaatan lahan tersebut. Namun, KPK mengimbau agar tanah ini digunakan untuk kepentingan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap tanah ini dapat digunakan untuk kepentingan desa dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tutur Mungki.

Masyarakat Desa Jatireja diharapkan turut aktif dalam mengawasi penggunaan tanah hibah ini. KPK membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan tanah ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat banyak,” tambah Mungki.

Dengan adanya hibah tanah ini, Pemerintah Desa Jatireja memiliki kesempatan besar untuk mengembangkan wilayahnya. Beberapa potensi pemanfaatan tanah tersebut antara lain:

Penyerahan tanah hasil rampasan korupsi kepada masyarakat merupakan langkah nyata KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara kepada masyarakat. Diharapkan, hibah tanah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memanfaatkan aset negara untuk kesejahteraan masyarakat. (Maula Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *