Bekasi — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Romli HM, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pasangan tersebut mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/08) sekitar pukul 12.14 WIB dan diterima langsung oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi.
Pasangan Dani-Romli didukung oleh koalisi partai pengusung yang terdiri dari Partai Hanura, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Gelora. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan bahwa KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi yang telah diserahkan oleh pasangan calon tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024.
“Selain proses administrasi, kami juga akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 30 dan 31 Agustus, serta 1 September 2024,” jelas Ali Rido di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Kamis (29/08/2024).
Ali Rido juga mengingatkan para pasangan calon untuk menjaga kondisi fisik agar dapat mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi dengan baik.
“Kami berharap semua proses ini bisa berjalan lancar sesuai harapan kita semua,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyampaikan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap tahapan pendaftaran ini, sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024 yang mengatur perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Bawaslu akan menilai berkas persyaratan pasangan calon, termasuk akurasi, keabsahan data administratif, dan kebenaran data syarat calon yang mendaftar hari ini,” jelas Akbar Khadafi.
Akbar juga menambahkan bahwa penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, setelah itu akan dimulai tahapan kampanye. “Kami berharap seluruh tata cara dan mekanisme yang dijalankan sesuai dengan PKPU dan pedoman lainnya,” tandasnya. (Prasetyo)