MenPAN RB Batasi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Ini Kategorinya

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, resmi membatalkan pengangkatan sejumlah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi terhadap kinerja dan rekam jejak para tenaga honorer.

Seperti diketahui, UU ASN 2023 telah mengatur mengenai penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Pemerintah telah berupaya mengakomodir aspirasi para tenaga honorer dengan membuka kesempatan seleksi PPPK. Namun, tidak semua tenaga honorer dapat lolos dalam seleksi ini.

Kategori Honorer yang Dibatalkan Pengangkatannya

MenPAN-RB telah menetapkan beberapa kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, yaitu:

  1. Tenaga Honorer yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun: Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
  2. Tenaga Honorer yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan atau Lebih: Tenaga honorer yang tidak aktif dalam melaksanakan tugas selama tiga bulan atau lebih secara berturut-turut dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
  3. Tenaga Honorer yang Memiliki Pelanggaran Disiplin: Tenaga honorer yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, baik yang bersifat ringan maupun berat, tidak akan diangkat menjadi PPPK.

Persyaratan Umum Menjadi PPPK

Selain ketiga kategori di atas, MenPAN-RB juga telah menetapkan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Beberapa di antaranya adalah:

  • Usia: Memenuhi batas usia minimal dan maksimal yang telah ditetapkan.
  • Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  • Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana dan tidak pernah diberhentikan dari pekerjaan sebelumnya.
  • Netralitas: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Tes PPPK Hanya Formalitas?

MenPAN-RB menegaskan bahwa tes yang akan dilakukan bagi para tenaga honorer yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersifat formalitas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif dan memastikan bahwa data yang ada sudah valid.

Implikasi Kebijakan

Kebijakan pembatasan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan merekrut pegawai yang kompeten dan memiliki integritas. Di sisi lain, kebijakan ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. (Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *