Bekasi — Menanggapi video viral yang menunjukkan seorang penumpang angkot K-17 Cikarang-Cibarusah dikenakan tarif tak wajar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi menggelar rapat di Kantor Dishub, Jl. Industri Cikarang Utara, pada Selasa (30/7/2024).
Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam, menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa langkah untuk mencegah pengenaan tarif angkot di luar ketentuan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17,” ujar Reza.
Reza juga menyebutkan bahwa tarif resmi untuk trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp. 20.000 per penumpang.
Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, serta hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen.
Untuk memastikan tidak ada lagi tarif di luar ketentuan, Dishub Kabupaten Bekasi akan menempelkan stiker tarif di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah.
“Kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” jelas Reza.
Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, menambahkan bahwa pihaknya bersama Dishub sudah membuat surat edaran dan menghimbau sopir serta pengusaha angkot agar mematuhi tarif yang ditentukan.
“Namun kenyataannya, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Irsanadi menilai bahwa pemasangan stiker tarif di semua angkot K-17 adalah solusi terbaik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kami akan pasang stiker, agar kejadian viral seperti ini tidak terulang lagi,” tutupnya. (Humas Pemkab Bekasi)