Bekasi – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komisi Pengawasan Korupsi (LKPK) PAN-RI Kabupaten Bekasi, Abad Abdullah, pada Kamis (25/7/2024).
Dani Ramdan diduga dengan sengaja mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 63 Tahun 2019. Peraturan tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan serta administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
“Di dalam Perbup tersebut dijelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan serta Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dari situ, kami menemukan adanya selisih dana sebesar Rp1,245 miliar setiap bulan. Jika dikalikan selama 10 bulan, jumlahnya mencapai Rp12,456 miliar untuk tahun pertama Dani menjabat,” ujar Abad Abdullah di Gedung KPK, Kamis (25/7/2024).
Temuan ini mendorong Abad dan LKPK PAN-RI Kabupaten Bekasi untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut ke lembaga anti-korupsi. Menurut Abad, laporan resmi telah disampaikan ke KPK pada tanggal 11 Juni 2024.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah, terutama terkait pengelolaan anggaran publik,” tambah Abad.
Abad juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini, termasuk menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengingat Dani Ramdan yang merupakan ASN saat menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi diduga melanggar aturan dalam pelaksanaan tugasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur. Namun, tindak lanjut akan bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pelapor.
“Jika dokumen yang dilampirkan dalam laporan dinyatakan lengkap oleh Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK, laporan akan diproses lebih lanjut. Jika tidak, pelapor akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam lingkup pemerintahan daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Masyarakat Bekasi diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. (Maula Ibrahim)