Kuasa Hukum Vina Kritik Polda Jabar: “Jangankan Percaya Institusi, Masyarakat Ragu dengan Kasus Pegi”

Jakarta – Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, mengungkapkan kritik tajam terhadap Polda Jawa Barat terkait pernyataan mereka mengenai kasus Pegi alias Perong, yang ditangkap sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Dalam wawancara eksklusif dengan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Senin (27/5/2024), Putri menyatakan bahwa pernyataan Polda Jabar mengenai jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang awalnya tiga orang namun kemudian hanya satu orang, sulit dipercaya.

“Ketika mengeluarkan statement seperti itu, jangankan untuk mempercayai institusi lagi, percaya bahwa Pegi adalah pelaku utamanya, masyarakat sudah tidak percaya, jadi ragu,” ujarnya dengan tegas.

Putri juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi yang jelas dari pihak kepolisian mengenai bukti yang menguatkan status Pegi sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Kami belum diberikan informasi yang jelas, apa yang menguatkan Pegi sebagai pelaku ini. Mengenai Pegi, kami berserah kepada Polda, kami menyerahkan semuanya, jika memang Pegi adalah pelakunya, kami dan masyarakat Indonesia harus menerimanya,” tambah Putri.

Namun demikian, Putri juga menyoroti penghilangan dua nama dari DPO sebelumnya, yaitu Dani dan Andi, yang diakui oleh Polda Jabar sebagai kesalahan informasi.

“Ini yang perlu kami kaji. Seperti yang dikatakan oleh Bapak Komisioner Polri, Pak Yusuf Warsyim, kita harus benar-benar menelitinya. Apakah pernyataan ini keluar dari para terpidana karena ada alasan tertentu atau memang tidak ada. Mengapa keterangan mereka bisa berubah di persidangan?” tanya Putri.

Sebelumnya, Pegi alias Perong telah ditangkap oleh Satreskrim Polda Jabar dan ditampilkan kepada publik.

Namun, Pegi menolak tuduhan yang disampaikan kepadanya dan mengklaim sebagai korban fitnah. Selain itu, Polda Jabar juga mengklarifikasi bahwa DPO yang awalnya tiga orang, ternyata hanya satu orang, yakni PS.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menjelaskan hal tersebut dalam jumpa pers di Bandung pada Minggu (26/5/2024),

“Sudah kami dalami. Ternyata dua DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi tidak ada. Jadi yang benar adalah satu DPO, atas nama PS.”

Kritik yang dilontarkan Putri Maya Rumanti mencerminkan ketidakpastian yang masih mengelilingi kasus ini di mata masyarakat, serta menyoroti pentingnya transparansi dan keakuratan informasi dalam penegakan hukum. (Kompas TV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *