Cirebon – Pengusutan kembali kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 mulai menunjukkan titik terang. Satu dari tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Pegi Setiawan alias Perong, telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa malam (21/5/2024) dan saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan. “Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan, saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024).
Penangkapan Pegi ini merupakan kabar baik bagi keluarga korban dan pihak kepolisian. Selama 8 tahun, kasus ini telah menjadi misteri dan ketiga DPO, Andi, Dani, dan Pegi, masih buron.
Pegi diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung selama pelariannya.
Polda Jabar masih belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Mereka masih fokus pada pemeriksaan Pegi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kasus ini.
Dua DPO lainnya, Andi dan Dani, masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada keluarga DPO untuk menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian. Dia juga memperingatkan bahwa menyembunyikan DPO dapat dipidana.
“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.
Penangkapan Pegi merupakan langkah maju dalam penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Diharapkan dengan informasi yang diperoleh dari Pegi, dua DPO lainnya dapat segera ditangkap dan kasus ini dapat segera diungkap. (Prasetyo)