Kasus Korupsi PT Timah Tbk: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan besarnya kerugian negara yang diduga akibat tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) dari tahun 2015 hingga 2022.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah nama terkenal di Indonesia menjadi tersangka, termasuk crazy rich PIK Helena Lim dan Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.

Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses menghitung kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik bersama BPKP dan para ahli,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta.

Meskipun begitu, Kuntadi menyebutkan bahwa perkiraan kerugian negara telah dipertimbangkan dari sudut pandang ahli lingkungan.

“Beberapa waktu lalu, kami sudah menyampaikan perkiraan kerugian dari sudut pandang ahli lingkungan. Selebihnya masih dalam proses perumusan formulasi penghitungannya,” tambahnya.

Sebelumnya, kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan akibat korupsi tersebut telah dihitung oleh ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, mencapai angka fantastis, yakni Rp 271 triliun. Perhitungan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7/2014.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga aspek, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun, dan kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. (Nanda Kharisma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *