Bekasi– Kehebohan mewarnai Rapat Paripurna HUT Kota Bekasi ke-27 yang digelar di gedung DPRD Kota Bekasi pada Minggu (10/3). Pasalnya, nama Tri Adhianto, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023, tidak dicantumkan dalam pembacaan sejarah Kota Bekasi.
Meskipun masa jabatannya hanya sebulan, dari 21 Agustus hingga 20 September 2023, Tri Adhianto tetaplah bagian dari sejarah kepemimpinan Kota Bekasi. Anehnya, nama Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang menjabat sementara karena kekosongan jabatan, justru tercatat dalam sejarah.
Nama-nama mantan Wali Kota Bekasi lainnya, seperti Nonon Sonthanei, Ahmad Zurfaih, Mochtar Mohamad, dan Rahmat Effendi, tetap disebutkan.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah penghilangan nama Tri Adhianto merupakan kesengajaan atau kealpaan penulis, atau karena singkatnya masa jabatannya.
Peserta Rapat Paripurna Tak Sadar
Yang menarik, tak ada satupun peserta rapat yang menyadari hilangnya nama Tri Adhianto. Bahkan saat empat anggota dewan, Nuryadi Darmawan, Faisal, Abdul Rozak, dan Mustopa, melakukan intrupsi, mereka justru fokus mempertanyakan rotasi dan mutasi jabatan yang kabarnya akan digelar oleh Raden Gani Muhammad.
Pembacaan sejarah Kota Bekasi dalam Rapat Paripurna tersebut dibacakan oleh mantan Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.
Pertanyaan Menggantung
Kejadian ini memicu berbagai pertanyaan. Apakah penghilangan nama Tri Adhianto merupakan bentuk diskriminasi atau upaya menghapus jejak kepemimpinannya?
Masyarakat Kota Bekasi menanti penjelasan resmi dari pihak terkait. (Prasetyo)