Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 tersangka pada kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Salah satu tersangkanya adalah Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) 2016-2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan kasus ini merugikan negara kurang lebih Rp 1,5 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” ungkapnya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Selain Djoko Dwiyono, 2 tersangka lainnya adalah YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” sebutnya.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 146 saksi dan rangkaian penyidikan lainnya termasuk pemeriksaan di beberapa tempat dan penyitaan telah menemukan minimal 2 alat bukti yang kami anggap cukup,” jelasnya.
(Jefri Candra)