Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat Ditangkap Secara Paksa di Jakarta Utara

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno mengatakan penjemputan paksa terhadap Soni Petrus dilakukan di rumahnya yang berlokasi di daerah Jakarta Utara, pada Senin 7 Agustus 2023 sekira pukul 00:30 WIB.

Bekasi, 8 Agustus 2023 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaksanakan tindakan penjemputan paksa terhadap terpidana Soni Petrus (SP) dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2019.

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno, mengungkapkan bahwa penjemputan paksa terhadap Soni Petrus dilaksanakan di rumahnya di daerah Jakarta Utara pada Senin, (7/8/2023), sekitar pukul 00:30 WIB. Tindakan ini diambil setelah pemanggilan terhadap Soni Petrus sebelumnya tidak membuahkan hasil dan terpidana tersebut menunjukkan sikap enggan untuk menyerahkan diri ke pihak kejaksaan.

“Penjemputan paksa terhadap Soni Petrus adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer dengan cara yang profesional dan komprehensif,” kata Rahmadhy Seno dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jawa Barat, pada Selasa (8/8/2023).

Terpidana Soni Petrus sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023, atas tuduhan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta terhadap Soni Petrus. Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana kurungan selama 4 bulan,” ungkapnya.

Selain itu, Soni Petrus juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp900 juta dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pembayaran tidak dilakukan, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang. Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup, maka akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

“Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan melaksanakan eksekusi dengan menempatkan Soni Petrus di Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani pidana penjara,” tambahnya.

Kejadian ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dengan tegas dan efektif, sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan supremasi hukum dan keadilan. (Jefri Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *