Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek Gigabit Passive Optical Network (GPON) dan pembangunan menara telekomunikasi. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Senin (07/08).
Tersangka pertama adalah AH, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) pada periode 2015-2017. Sementara itu, tersangka kedua berinisial LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2018.
Menurut Ramadhan, penetapan tersangka ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana ini diduga digunakan untuk proyek pembangunan menara telekomunikasi selama periode 2015-2018 serta pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON pada tahun 2017-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo.
Korupsi yang diduga terjadi dalam proyek ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp312.379.671.113. Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.
Keduanya dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas korupsi dan memastikan pertanggungjawaban para pelaku. Kasus ini akan terus diikuti oleh publik untuk melihat bagaimana perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. (Jefri Candra)