Bekasi – Tokoh Bekasi Gunawan menyikapi adanya dugaan suap proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) titik proyek di jajaran Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Dugaan suap sebagaimana yang dimaksud Gunawan Tokoh Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi tersebut melalui media cetak harian.
Dikabarkan dalam media cetak tersebut, Gunawan menyampaikan bahwa pemberitaan yang diangkat mengenai data ploting Proyek Pokok-pokok Fikiran DPRD Kabupaten Bekasi.
Menyikapi demikian, Gunawan turut mengapresiasi terhadap media pemberitaan yang turut mengangkat isu tersebut.
“Untuk itu, saya sebagai masyarakat kabupaten Bekasi mengucapkan terimakasih kepada media yang berani mempublikasikan atas kasuss ploting proyek yang diduga dilakukan oleh para legislator kabupaten bekasi. Maju terus jangan pernah berhenti,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima terkenalcoid pada 3 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Gunawan menegaskan untuk tidak takut terhadap intervensi maupun tekanan mengenai polemik tersebut.
“Kemudian, dengan menyeruaknya berita kasus ploting proyek APBD di Kabupaten Bekasi bagi Dinas/SKPD yang mengelola kegaiatan dari program pokok-pokok fikiran anggota DPRD jangan pernah takut menghadapai tekanan-tekanan DPRD berkaitan kegaiatan pokok-pokok fikran tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa anggota DPRD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tidak memiliki jatah paket kegiatan program aspirasi.
“Sebab tidak ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hak DPRD mendapatkan jatah (pembagian) paket kegiatan dinas dari program-program kegiatan aspirasinya,” ujarnya.
Tokoh Kabupaten Bekasi ini turut menyampaikan bahwa selama ini terdapat kasus ploting proyek di Kabupaten Bekasi.
“Selama ini kasus ploting proyek PL yang diduga dilakukan oleh para legislator di kabupaten bekasi bukan rahasia umum lagi sekalipun memang agak sulit untuk dapat membongkarnya karena bermainnya dikemas dalam sebuah system penganggaran, dimana pihak eksekutif dalam menyusun dan menetapkan anggaran membutuhkan persetujuan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Modus yang kerapkali dilakukan diungkapkan Gunawan terkait adanya persetujuan antara eksekutif dengan pemerintah daerah.
“Dicelah itulah pada akhirnya ada deal-dealan, dan pihak eksekutif karena posisnya terjepit dimana satu sisi mengenai pembahasan dan penetapan APBD harus tepat waktu clear and clean, sisi lain dibutuhkan persetujuan dari DPRD. Itulah modus operandinya,” tandasnya.
Gunawan juga meminta pihak penegak hukum untuk menuntaskan permasalahan ini hingga tuntas.
“Oleh karena itu, demi terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan kabupaten bekasi yang baik, bersih dan terbebas dari praktek-praktek korupsi. Maka, satu-satunya jalan untuk membersihkan ploting proyek yang diduga dilakukan oleh legislator sebagaimana ramainya dalam pemberitaan, maka Pihak Kepolisian dan Kejaksaan harus meminta keterangan Badan Anggaran DPRD dan mengusutnya kasus ploting proyek sampai tuntas,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi membantah soal adanya penerimaan sejumlah titik proyek untuk memuluskan paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022.
Salah satunya Budiono, ia mengaku geram atas tudingan yang tidak mendasar itu. Ia mengatakan jika tuduhan itu benar maka pihak yang menuduhnya harus bisa membuktikan.
“Buktikan aja, kalo itu semisalnya memang benar, buktiin aja dari narasumber bilang ke media yang diutarakan, ya buktikan,” kata dia, Kamis (3/8/2022).
Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini tidak akan tinggal diam, saat ini ia bersama rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang tertuduh akan membahasnya melalui rapat fraksi.
“Nanti kami melalui rapat fraksi akan melayangkan nota keberatan ke unsur pimpinan untuk segera menindaklanjuti jangan sampai terkait masalah itu terus berlarut-larut,” ungkapnya.
Selain melalui jalur konstitusional, Budiono akan mempertimbangkan untuk menindaklanjuti tudingan bohong tersebut ke aparat penegak hukum.
“Untuk saat ini saya kan konsultasi dengan LBH partai dengan lawyer kami, saya akan ambil sikap dengan menempuh jalur hukum ketika memang ini meluas dan ini masuk dalam unsur pidana, mencemarkan nama baik atau undang-undang ITE,” bebernya.
Selain itu, ia pun tidak gentar jika adanya ancaman bahwa ia akan dilaporkan ke DPP partai soal tuduhan penerimaan suap.
“Mau lapor ke DPP ya monggo, saya justru suka, dalam arti ini kan menantang untuk membuktikan, yak buktikan, ketika bicara itu kan harus ada bukti,” bebernya.
Budiono menjelaskan kehadirannya dalam rapat paripurna merupakan tanggungjawab dan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Kita ikut paripurna karena kita peduli kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, kenapa kita peduli karena ini laporan pertanggungjawaban APBD 2022,” ungkapnya.
Ia menduga pihak yang sengaja menghembuskan isu tersebut merupakan orang yang sebenarnya pelaku penerima suap.
“Ini kan ada konteks ketidaksukaan, maling teriak maling, garong teriak garong,” ketusnya.
Perlu diketahui, beredar kabar bahwa 27 DPRD Kabupaten Bekasi menerima suap untuk memuluskan P2APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022.
Suap tersebut berbentuk proyek Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dan permukiman dengan nilai proyek masing-masing dewan variatif mulai dari Rp500 juta hingga Rp11,3 miliar.
(Jefri Candra)