Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eksekusi terdakwa mantan Kepala Bidang Kebersihan di Dinas LH Kabupaten Bekasi, D.A.S dalam kasus pidana korupsi pengadaan alat berat Buldozer Tahun 2019 lalu.
“Pada hari ini (red Kamis) tanggal 20 Juli 2023, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa DAS dalam kasus pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tahun 2019,”ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko.
Sebelumnya Kata Barkah,Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi pengadaan alat berat Buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun 2019.
Antara lain petikan keputusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1212k/pid.sus/2013 tanggal 17 Mei 2023, yang menyatakan terdakwa DAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam putusan dakwaan premier membebaskan terdakwa tersebut, karena itu dari dakwaan Premier tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama.
“Sebagaimana di didakwakan dalam dakwaan subsider menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).dengan ketentuan jika denda pidana tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,”ucapnya.
Selain DAS petikan Mahkamah Agung RI Nomor 1214k/pid.sus/2013 tanggal 17 Mei 2023, yang menyatakan juga terdakwa SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama.
Sebagaimana di didakwakan dalam dakwaan premair menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah).dengan ketentuan jika denda pidana tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (bulan) bulan.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap,maka harta benda milik terdakwa akan di sita dan dilelang untuk melunasi pelunasan uang pengganti tersebut. Dan bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pelunasan uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,”terangnya.
Berdasarkan putusan tersebut Jaksa Eksekutor kemudian melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi),yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa DAS, yang pada hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya untuk melaksanakan proses eksekusi dengan memasukan bersangkutan ke Lapas IIA Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
“Sedangkan untuk terdakwa SP masih dalam upaya pelaksanaan keputusan pengadilan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.
(Jefri Candra)