Jakarta – Sejumlah prasyarat harus dipenuhi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju pada 2045 mendatang. Salah satunya, pendapatan per kapita yang harus mencapai US$ 23 ribu per tahun. Sementara sekarang baru di posisi US$ 4.000.
“Artinya, harus 6 kali lipat,” ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan atau Kemendag, Kasan, dalam diskusi Gambir Trade Talk #10 yang digelar secara hybrid pada Rabu, 21 Juni 2023. “Enam kali lipat itu pertumbuhan ekonomi, komponen salah satunya terkait devisa hasil ekspor (DHE).”
Menurut Kasan, devisa hasil ekspor akan menjadi sektor penggerak untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju pada 2045. Devisa hasil ekspor tersebut nantinya diperoleh dari komoditas dan hilirisasi sumber daya alam (SDA). Pemerintah, saat ini sedang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor, sehingga nantinya eksportir wajib menahan devisa hasil ekspor di perbankan dalam negeri selama 3 bulan.
Soal revisi aturan tersebut, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan penahanan devisa hasil ekspor selama 3 bulan tidak akan bertentangan dengan regulasi yang berlaku di dunia internasional. Dia memberikan contoh kebijakan Thailand yang menahan devisa hasil ekspor hingga 360 hari.
“Semua devisa hasil ekspor masuk sistem keuangan Indonesia dengan batas penyimpanan di atas US$ 250 ribu. Devisa ini disimpan di dalam negeri minimal 3 bulan,” kata Airlangga pada Selasa, 28 Februari 2023.
Airlangga menjelaskan, jumlah yang disimpan adalah 30 persen dari pemerimaan devisa hasil ekspor tersebut. Dengan kebijakan ini, dia berharap hasil sumber daya alam tidak hanya diekspor tapi bisa dinikmati di dalam negeri.
“Ini diperlukan untuk ketahanan sistem perekonomian Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian,” kata Airlangga. (Prasetyo)