Menpan Ingatkan Pemda Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer Sembarangan: Kan Sudah Tidak Boleh

Dengan tiap pemerintah daerah ataupun kementerian dan lembaga pemerintah non K/L melakukan rekrutmen tenaga honorer, artinya akan terjadi rekrutmen yang tak diperhitungkan matang.

PEMERINTAHAN98 views

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan agar pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan. Kan sudah tidak boleh,” kata Anas usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kemenpan RB, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. “Sumbernya ini, sebenarnya. Salah satunya, selain pusat, ada di daerah,”

Ia menjelaskan, dengan tiap pemerintah daerah ataupun kementerian dan lembaga pemerintah non K/L melakukan rekrutmen tenaga honorer, artinya akan terjadi rekrutmen yang tak diperhitungkan matang. Hal itu, kata Anas, bakal merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

Walhasil, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang direkrut pun tidak sesuai dengan kriteria pemerintah. “Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas,” ucap Anas.

Padahal, kata dia, sejatinya Kemenpan RB berharap birokrasi berubah membaik jadi yang berkelas dunia. Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya selama ini, masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.

Oleh sebab itu, kata Anas, Kemenpan RB akan segera mempercepat penyelesaian Undang-Undang ASN. Adapun larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat,” tuturnya.

Adapun pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah melarang perekrutan tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lebih jauh Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP itu juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap bertugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

“Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer,” kata Anas. (Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *