Kasus rutan KPK: Dugaan pungli Rp4 miliar dinilai ‘merusak integritas KPK’

Kejadian ini hanyalah satu dari beberapa insiden yang membuat integritas KPK ‘pudar’ di mata publik, khususnya selama masa kepemimpinan Firli Bahuri.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) berjumlah Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Kami segenap pimpinan dan insan KPK menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud dan KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas, obyektif sesuai dengan paksa terhadap siapapun pelakunya,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Rabu (21/6) malam.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus yang tengah berjalan serta kasus-kasus pelanggaran disiplin lainnya yang belum terungkap.

Staf Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mengatakan bahwa kejadian ini hanyalah satu dari beberapa insiden yang membuat integritas KPK ‘pudar’ di mata publik, khususnya selama masa kepemimpinan Firli Bahuri.

“Nilai integritas KPK itu sudah pudar sejak dipimpin oleh Firli Bahuri. Nah, implikasinya sebetulnya jelas ya, saya rasa kalau kita lihat KPK secara kelembagaan itu akan semakin kehilangan legitimasinya di mata publik.

“Sebab bagaimana mungkin begitu ya, lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korupsi, justru gagal memastikan integritas setiap pegawainya,” kata Diky kepada BBC Indonesia pada Rabu (21/6).

Mantan wakil ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, sependapat dengan Diky. Ia menilai pengawasan internal KPK sudah tidak lagi sekuat pada masa-masa sebelumnya.

Sebab, saat ia masih menjabat, indikator-indikator penyalahgunaan tugas seperti seorang tahanan pergi selama periode waktu lama dari rutan dan menyelundupkan ponsel pintar langsung ditindak oleh KPK.

“Jadi indikator-indikator sekecil apapun, ya kita lakukan secara ketat. Karena pengawas internalnya bekerja dengan baik. Dewas itu kan kayak berada di menara gading mereka.

“Walaupun mereka mengatakan proaktif. Tapi itu ternyata sudah berjalan beberapa lama. Jadi sudah jelas di situ terbukti bahwa pengawasan itu menjadi sangat lemah,” ujar Saut.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai yang diberikan kepada rekening milik pihak ketiga.

Ia mengatakan bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada penegakan etik. Sementara temuan pungli yang mencapai Rp4 miliar dalam empat bulan itu merupakan peristiwa pidana.

“Dewas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan,”

“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya [sidang etik] juga akan diberitahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kata Albertina dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6).

Menurut dia, penyerahan itu dilakukan pada 16 Mei 2023 atau sudah lebih dari satu bulan yang lalu.

Apa yang akan dilakukan KPK soal dugaan pungli di rutan KPK?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa saat ini penyelidikan sedang berjalan untuk mendalami dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

“Jadi akan kami bagi dua klaster, yang sudah dilakukan penyelidikan [dan] tetapi kalau ada insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin maka pemecahan tersebut selanjutnya akan dilakukan oleh inspektorat maupun atasan langsung,” ujar Nurul.

Meskipun belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena penyelidikan masih berjalan, ia menegaskan bahwa pelaku sebagian besar merupakan penjaga rutan dari internal KPK maupun pihak luar.

Saat ini, kata Nurul, para terduga pelaku sudah dibebaskan dari tugasnya agar dapat diperiksa. Sebelumnya, KPK sudah merotasi beberapa pegawai rutan yang diduga terlibat dalam pungutan liar.

Selain itu, sambungnya, KPK akan secara rutin melakukan sidak lapangan, pembinaan pegawai dan rotasi penugasan reguler.

Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk mencegah dan memitigasi dugaan-dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penjagaan dan perawatan rutan.

“Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi kami bersama di KPK untuk kemudian melakukan reviu secara sistematis tentang pengelolaan penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK agar di kemudian hari agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali.”

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rotasi ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik.

“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/6).

Menurut Ali, para pegawai yang terindikasi terkait dengan pungli itu ditempatkan pada bagian yang tidak mengganggu sistem kerja KPK ketika mereka dipanggil penyelidik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa kasus dugaan pungli di rutan KPK masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, ia belum bisa memberi keterangan apapun terkait perkara tersebut.

“Dikarenakan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, saya belum bisa mengonfirmasi apapun terkait perkara ini,” kata Asep kepada BBC News Indonesia pada Rabu (21/6).

‘Nilai integritas KPK sudah pudar sejak dipimpin Firli Bahuri’

Staf Divisi Hukum ICW, Diky Ananda, mengatakan bahwa selama masa kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK terdapat beberapa kasus yang membuat kepercayaan publik terhadap KPK turun.

Beberapa kasus di antaranya adalah oknum pegawai KPK yang menerima suap dari tahanan KPK, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada 2020.

Serta kasus suap pengurusan perkara korupsi Wali Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh Rubin Patuju.

“Nilai integritas KPK itu sudah pudar sejak dipimpin oleh Firli Bahuri. Nah, implikasinya sebetulnya jelas ya, saya rasa kalau kita lihat KPK secara kelembagaan itu akan semakin kehilangan legitimasinya di mata publik.

“Sebab bagaimana mungkin lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korupsi, justru gagal memastikan integritas setiap pegawainya,” kata Diky.

Selain itu, menurut Diky, faktor lain yang ikut berkontribusi terhadap melemahnya pengawasan internal KPK adalah revisi UU KPK pada 2019 lalu dengan dibentuknya Dewan Pengawas dalam KPK.

“Penting juga untuk dipertanyakan soal penegakan etik di internal KPK yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Sebetulnya itu juga berimplikasi karena undang-undang KPK tahun 2019 itu juga memasukkan organ baru berupa Dewan Pengawas yang kinerjanya dari tahun 2019 sampai tahun 2023 patut untuk dipertanyakan.”

Ia menuding Firli Bahuri melanggar kode etik dan disiplin beberapa kali dengan kasus penggunaan helikopter serta dugaan kebocoran dokumen yang masih diselidiki pihak kepolisian.

Meskipun Dewan Pengawas menyatakan bahwa tidak ada bukti pembocoran dokumen tersebut.

“Ini setidaknya menjadi pelajaran bagi pimpinan KPK dan juga dewan pengawas untuk kemudian lebih aktif dalam mengelola internal KPK. Ini kan juga berimplikasi pada citra KPK di mata publik,” ujarnya.

Kemudian, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, turut mengkritik Dewas KPK karena mengumumkan kasus dugaan pungli di rutan KPK tanpa menjelaskan secara detail.

”Kalau Anda menemukan sesuatu yang sudah jelas, jangan menimbulkan kecurigaan. Anda harus jelaskan apa, siapa, bagaimana, di mana, kapan. Dan seterusnya, 5W1H-nya kan enggak jelas kemarin yang ekspos itu,“ kata Saut kepada BBC Indonesia.

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa KPK memperlakukan kasus itu dengan kurang transparan dan minim penjelasan.

“Jadi sudah jelas di situ terbukti bahwa pengawasan itu menjadi sangat lemah. Persoalannya adalah … uang itu digunakan apakah untuk orang itu keluar rumahnya atau ke mana?“ ujar Saut.

Ia mengatakan sangat mungkin bagi publik untuk menduga bahwa uang itu digunakan oleh pihak-pihak yang terkait atau penyidik untuk melakukan transaksi yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pimpinan KPK bersikap transparan dan akuntabel dalam menindak kasus pungli serta pelanggaran disiplin lainnya di dalam internal mereka.

“Jadi ini semuanya kan sekarang sudah sangat jauh dari transparansi akutabel dan bebas dari conflict of interest. Karena mereka sudah bagian dari masalah, sudah dijalankan berbukti, mereka sangat politik dan seterusnya,“ ungkapnya.

Bagaimana KPK menanggapi kritikan tersebut?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa fakta Dewas KPK mengumumkan temuan mereka terkait kasus pungutan liar itu sendiri di dalam internal KPK sudah menjadi bukti lembaga anti-rasuah itu sudah “transparan”.

“Itu adalah bukti komitmen kami akan melakukan hukum terhadap insan KPK yang diduga tak berintegritas ini secara transparan. [Jika tidak] tentu kami, Dewas ataupun pimpinan tidak akan menyampaikan, tidak akan ditegakkan hanya diselesaikan secara internal,” kata Nurul.

Ia kemudian menyampaikan rasa apresiasi dan penghargaan pimpinan KPK terhadap Dewas atas inisiatif yang dimiliki dalam menyampaikan temuan awal tindakan korupsi itu.

“Ini bukti dan membukakan pemahaman bagi kita bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dengan menjaga dan menegakkan etik.

“Dewas menyampaikan secara resmi dan KPK pimpinan akan menegakan secara transparan dan bisa di-update setiap prosesnya,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa pengawasan internal dan penegakkan disiplin sangat diperlukan dan terus dilakukan, baik oleh inspektorat maupun dewas.

Nurul mengatakan penyalahgunaan wewenang dapat terjadi pada siapapun di institusi manapun. Oleh karena itu, ia merasa perlu dilakukannya pembinaan integritas tak hanya pada tingkat perorangan tetapi secara institusional.

“Komit bahwa KPK akan membangun integritas itu tidak hanya bergantung pada person, tentu akan kami bina integritasnya, tetapi kalau tetap melakukan tindakan tidak berintegritas itu akan kami tindak tegas. Itu adalah satu kesatuan tidak terpisahkan.”

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ia mengetahui adanya kritikan dari sejumlah pihak terkait reputasi KPK, terutama dari pegiat anti-rasuah serta mantan pejabat KPK.

Ia mengatakan bahwa KPK memandang pernyataan mereka bukan sebagai tudingan, melainkan sebagai masukan yang positif terhadap kinerja KPK.

“Kami tidak memandang itu sebuah tudingan. Apa yang disampaikan beliau, adalah bentuk kepedulian kepada reputasi KPK.

“Hal ini tentunya memotivasi kami untuk berbenah dan bekerja lebih baik lagi dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Asep kepada BBC Indonesia pada Rabu (21/6).

(Jefri Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *