Jakarta – Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 2023, tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam Keppres yang diteken Jokowi pada 13 Juni 2023 tersebut, Presiden Jokowi resmi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Satgas.
Sebenarnya, soal penunjukan Luhut jadi ketua Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi IKN tersebut sebelumnya sudah disampaikan pada bulan lalu.
“Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas,” demikian bunyi pasal 1 dalam Keppres tersebut.
Adapun Satgas tersebut memiliki beberapa tugas utama, yakni melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.
Selain itu, menentukan menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.