Bandung – Simak jadwal dan syarat dokumen pendaftaran PPBD Jabar 2023 tingkat SMA SMK dan SLB. Berikut info lengkap syarat dan link daftar PPDB Jabar 2023.
Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengumumkan jadwal, syarat dokumen dan link pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMK SMA dan SLN melalui Instagram @disdikjabar
Dalam pengumuman pembukaan pendaftaran PPDB Jabar 2023 tahap pertama mulai dilaksanakan mulai 6 Juni – 10 Juni 2023.
Kemudian tahap kedua pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK 26, 28 dan 30 Juni 2023.
Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
1. Tahap 1: 6 Juni – 10 Juni 2023
– SMA
Jalur Afirmasi
Jaur Perpindahan Tugas
Jalur Prestasi (Nilai Rapor dan Kejuaraan)
Jalur Afirmasi
Jalur Prioritas Terdekat
Jalur Perpindahan Tugas
Jalur Prestasi Kejuaraan
Jalur Persiapan Kelas Industri
– SLB
Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum
2. Tahap 2: 26, 28 dan 30 Juni 2023
– SMA
Jalur Zonasi
– SMK
Jalur Prestasi
Rapor Umum
Apabila tidak lolos tahap 1, dapat mendaftar ke tahap 2 (kecuali Afirmasi KETM).
Calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB Jabar 2023 jenjang SMA/SMK perlu mempersiapkan semua dokumen agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), Senin (29/5/2023) berikut dokumen persyaratan umum dan khusus yang wajib disiapkan di PPDB Jabar 2023.
Syarat dokumen umum PPDB Jabar 2023
1. Ijazah/surat keterangan lulus/Kartu peserta ujian sekolah.
2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir/KIA (Kartu Identitas Anak).
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Bukur rapor (semester 1 hingga 5).
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua
Syarat dokumen khusus PPDB Jabar 2023
Selain syarat dokumen umum untuk mendaftar PPDB Jabar 2023, ada juga dokumen khusus yang diperlukan. Berikut syarat dokumen khusus yang juga wajib disertakan saat mendaftar PPDB Jabar 2023.
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi yang mendaftar jalur Afirmasi/KETM).
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
3. Surat tugas orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun atau anak guru).
4. Surat keputusan Satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi dan kejuaraan) maksimal 4 tahun minimal 6 bulan.
Setiap dokumen difoto atau scan aslinya kemudian di upload atau diunggah ke website PPDB. (Andi)