Bekasi – Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) di KPU Kota Bekasi telah ditutup setelah dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Juni 2023.
Kini tercatat sudah ada 849 bakal calon legislatif yang sudah mendaftar ke KPU Kota Bekasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan dari ratusan bakal calon legislatif yang mendaftar itu, ada satu partai politik yang hingga batas akhir pendaftaran tidak kunjung mendaftarkan bacalegnya.
“Dari 18 partai politik yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu, sebanyak 17 partai melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Satu parpol diantaranya absen,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Senin (15/5/2023).
Dari 17 partai politik yang mendaftar itu, kata Nurul Sumarheni semua rata-rata mendaftarkan 50 bakal calon legislatif, namun hanya satu partai yang hanya mendaftarkan 49 caleg, yaitu Partai Buruh, sehingga total ada 849 bakal calon legislatif yang telah mendaftar ke KPU Kota Bekasi.
“Semua mendaftarkan 50 Bacaleg ya, kecuali Partai Buruh Bacaleg. Itu Partai Buruh hanya mendaftarkan 49 Bacaleg. Jadi total ada 849 Bacaleg yang didaftarkan,” katanya.
Sementara terkait partai politik yang belum mendaftar bacalegnya ke KPU Kota Bekasi, dikatakan Nurul adalah Partai Garuda.
Nurul Sumarheni mengaku belum mengetahui alasan partai politik tersebut tidak mendaftarkan Bacalegnya.
“Itu perlu di konfirmasi ke sana. Karena mereka tidak melakukan konfirmasi apapun ke kami. Kita sudah mengirimkan surat kepada partai Garuda untuk mengingatkan secara khusus, tapi tidak ada komunikasi kepada kita,” ujarnya.
Sesuai regulasi yang ada, dikatakan Nurul Bacaleg yang telah mendaftar diharapkan untuk tidak melakukan kampanye sebelum nantinya ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), karena proses penurunan DCT masih ada tahapan yang harus dilalui.
“Kami menghimbau kepada caleg-caleg yang sudah di daftarkan supaya menahan diri terlebih dahulu. Karena kan ini baru Pendaftaran, belum di tetapkan menjadi DCS (Daftar Calon Sementara), setelah DCS baru ditetapkan menjadi DCT (Daftar Calon Tetap),” ucapnya.
Mekanisme Pendaftaran
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin (1/5/2023).
Pendaftaran caleg Pemilu 2024 dibuka sejak 1 Mei-14 Mei mendatang.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan meski telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, namun di hari pertama tercatat belum ada caleg yang mendaftar.
“Untuk di hari pertama ini belum ada yang melakukan pendaftaran,” kata Nurul Sumarheni, Senin (1/5/2023).
Diungkapkan oleh Nurul, meski pada hari pertama belum ada caleg DPRD Kota Bekasi yang melakukan pendaftaran, namun menurut Nurul sudah ada beberapa parpol yang menyampaikan secara informal kepada KPU untuk melakukan pendaftaran di hari yang telah ditentukan.
“Secara informal sudah ada yang berinfo ke kami, seperti Nasdem dan PSI akan melakukan pendaftaran pada 5 Mei 2023 dan PPP tanggal 10 Mei 2023,” katanya.
Dikatakan Nurul, mekanisme pengajuan bacaleg oleh partai politik, para caleg bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU.
Sementara parpol hanya membawa hard copy ke KPU.
“Mekanisme pendaftaran bacaleg sebagian besar dilakukan secara online. Parpol datang hanya membawa 2 formulir dalam bentuk hard copy, form B Daftar Bakal Calon dan form B Pengajuan Parpol. Adapun persyaratan administrasi bakal calon, diunggah ke Silon,” ujarnya.
Selain itu, KPU Kota Bekasi juga membuka ‘helpdesk’ atau pusat informasi pencalonan untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg serta penggunaan aplikasi Silon.
“Kami juga sudah menyiapkan helpdesk di KPU. Kami sudah membentuk tim helpdesk,” ucapnya.
(Nanda Kharisma)