Jakarta – Subsidi motor listrik yang digelontorkan oleh Pemerintah kini bisa dirasakan secara langsung oleh konsumen. Tercatat Selis E-Max milik PT Gaya Abadi Sempurna (Slis) menjadi motor listrik pertama yang dibeli dengan menggunakan bantuan atau subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 juta.
General Manager SLIS, Houtsma Simon, menyampaikan skema untuk mendapatkan bantuan pemerintah di Selis hanya perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelahnya, proses pengecekan sistem akan dilakukan oleh perusahaan. Ia menjelaskan sistem yang dimaksud adalah Sisapira yang sudah terpusat dan disediakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendukung pembagian motor listrik dengan bantuan dari pemerintah.
“Apabila konsumen dinyatakan mendapatkan bantuan, tim Selis akan menghubungi dan meminta foto KTP yang akan kita gunakan untuk mengurus STNK konsumen,” ujar Simon dikutip dari Antara.
Seorang warga Kecamatan Tambun Selatan Bekasi, Nureman, merupakan orang pertama yang membeli motor listrik model E-Max yang berharga on the road Rp13,49 juta, dengan menggunakan subsidi pemerintah. Motor listrik Selis E-Max menggunakan satu baterai Lithium, dengan biaya charge baterai sekitar Rp2.500-an dengan jarak tempuh sejauh 60 kilometer (KM).
“Saya datang ke Selis Center Grand Wisata dan dijelaskan syaratnya. Kemudian saya memberitahukan mendapatkan BPUM dan diberitahukan syaratnya itu saja. Data yang diminta nama, alamat, dan NIK,” ujar Nureman.
Pemerintah memberikan program bantuan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit, sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Adapun, jenis motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), yang telah terverifikasi memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
(Andi)