Jakarta – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan akan cair mulai Juni 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap gaji tersebut bisa membantu belanja pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.
Peraturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023,” begitu yang tertera dalam Ayat 1 Pasal 12 PMK 39/2023.
Pada ayat berikutnya dijelaskan, jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, ASN dan pensiunan akan mendapatkannya setelah Juni 2023.
“Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan,” tulis Bendahara Negara dalam ayat berikutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah menyampaikan perihal gaji ke-13 dalam konferensi pers virtual pada 29 Maret 2023.
“Gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 juga sebagai bentuk penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, serta pensiunan dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.
(Prasetyo)