TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pemerintah tengah gencar memberikan sosialisasi pada masyarakat untuk mengaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui ponsel genggamnya melalui aplikasi Data Kependudukan Digital.
Namun, pengaktifan KTP Digital di ponsel ini ternyata khusus untuk penduduk yang sudah melakukan perekaman.
Seperti di kutip dalam laman https://dukcapil.kemendagri.go.id. Lantas apa saja perbedaan nya?
Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pernah mengungkapkan, e-KTP merupakan identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Di dalam e-KTP juag berisikan data diri mulai foto, tanda tangan, nama, alamat nomor induk kependudukan (NIK), agama, tanggal lahir hingga status pekerjaan dan status perkawinan.
“Didalam e-KTP berisikan data penting. Seperti NIK, ini bisa digunakan untuk akses seluruh pelayanan publik. Kita tahu seperti asuransi, pembukaan rekening bank, bahkan fasilitas lainnya,” katanya.
Karena itulah, Pemerintah saat ini juga mendorong adanya KTP digital. Yang merupakan teknologi digitalisasi pada data diri kependudukan yang bisa diakses melalui ponsel.
Perbedaanya KTP Digital dengan e-KTP ialah, KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Sehingga KTP Digital ini bisa diakses dengan mudah melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” kata Zudan.
Selanjutnya, dari segi penerbitan, e-KTP harus di terbitkan dengan blanko khusus usai penduduk melakukan perekaman di Disdukcapil daerah nya.
Namun, KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
Alhasil, KTP Digital ini dinilai lebih mudah dibandingkan dengan resiko e-KTP yang dikhawatirkan tidak terbawa, hingga hilang.
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan e-KTP, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.
Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
Selain itu, didalam aplikasi Data Kependudukan Digital juga akan terkoneksi dengan berbagai dokumen penting. Seperti data vaksin oleh Kemenkes, data BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh BPJS.
Kemudian, data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), data pemilih untuk Pemilu oleh KPU, data Bansos jika sebagai penerima Bansos, hingga data sebagai ASN di lingkungan pemerintah setempat.
Demikian informasi terbaru tentang kemudahan menggunakan KTP Digital dan perbedaannya dengan e-KTP, Semoga bermanfaat.
(Maula Ibrahim)