Anggota F-PDIP Nilai Rotasi 20 Pejabat DKI Tak Perlu Libatkan DPRD DKI

Tugas DPRD DKI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI Jakarta.

Jakarta – Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai, rotasi 20 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak perlu melibatkan DPRD DKI.

“Penentuan pejabat yang diganti sebanyak 20 orang (eselon II Pemprov DKI) tidak perlu melibatkan DPRD,” kata Gilbert melalui pesan singkat, Kamis (30/3/2023).

Ia menegaskan, tugas DPRD DKI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI Jakarta.

Dalam UU itu, kata Gilbert, DPRD DKI bertugas memberi pertimbangan terhadap pemilihan wali kota/bupati di Ibu Kota.

Tugas lain legislatif Jakarta, yakni memberi persetujuan dalam pemilihan Dewan Kota.

Gilbert menekankan, berdasarkan tugas tersebut, rotasi 20 pejabat eselon II itu dinilai tak dilakukan secara mendadak.

“Artinya, tidak ada yang mendadak dan harus ada persetujuan DPRD dalam rotasi kepala dinas atau pejabat lain di DKI,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta kompak menilai rotasi 20 pejabat eselon II itu dilakukan secara mendadak.

“Sangat disayangkan, jadi dadakan banget ya rotasi dan pelantikannya (20 pejabat eselon II Pemprov DKI),” ungkap Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2023).

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan mengaku merasa kaget dengan rotasi 20 pejabat yang dinilai dilakukan secara tiba-tiba.

“Enggak ada info, tiba-tiba (20 pejabat eselon II Pemprov DKI) dirotasi,” ungkap Nurhasan, Rabu kemarin.

“Saya pribadi ya kaget kenapa tiba-tiba ada rotasi,” lanjut dia.

Sebagai informasi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merotasi 20 pejabat eselon II pada 21 Maret 2023.

Imbas rotasi 20 pejabat, tujuh jabatan kepala SKPD DKI Jakarta kosong, yakni Sekretariat Dewan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, serta Kepala Biro Hukum DKI Jakarta.

(Nanda Kharisma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *