Pengakuan AGH Tak Melerai Mario Dandy Satriyo Aniaya David, Polisi Lakukan Psikologi Forensik

Mario Dandy menggunakan voice note lewat HP AG untuk membujuk David keluar.

Jakarta – Berikut pengakuan AGH tak melerai saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David, polisi lakukan psikologi forensik .

Inilah alasan pacar Mario Dandy (20), AGH (15) tak melerai saat kejadian penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) terjadi, bukan karena mendukung.

Saat penganiayaan terjadi, AGH tak ikut melerai Mario Dandy yang seolah kesetanan.

Kuasa hukum AGH, Sony Hutahaen, angkat bicara.

Menurutnya, AGH tak ikut melerai bukan mendukung penganiayaan tersebut.

Melainkan karena sebagai seorang remaja dan paling muda di antara mereka, AG merasa ketakutan.

“Apa yang dia (AGH) bilang pas pemeriksaan, saya takut setiap ada perkelahian. Keadaan pertengkaran seperti itu, saya takut,” kata Sony pada Selasa (7/3/2023).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap AGH.

“Tujuannya untuk memahami psikologi anak 15 tahun. Tim kuasa hukum masih menunggu hasil psikologi forensik yang dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.

Mario Dandy Sosok Manipulatif

Mario Dandy Satriyo (20) tak hanya jahat atas perbuatannya terhadap Cristalino David Ozora (17).

Mario Dandy juga disebut sosok yang manipulatif.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum AGH, Sony Hutahaen pada Selasa (8/3/2023).

Menurut Sony, Mario Dandy bilang kepada pacarnya, AGH (15), bahwa dirinya tidak akan menyakiti David.

Mario Dandy hanya ingin meminta klarifikasi dari David atas informasi yang diperolehnya dari Amanda, mantan Mario.

AGH selalu dijanjikan bahwa tak akan terjadi kekerasan terhadap diri David.

Mario Dandy selalu beralasan hanya ingin meminta klarifikasi dari David dan tak ingin memukulinya.

Bahkan, AGH pun mengaku tak tahu bakal terjadi penganiayaan terhadap David saat Mario Dandy, AG dan Shane Lukas menemui David di rumah temannya di kawasan Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

“Dia (AGH) tidak mengetahui dan dia dijanjikan, ini enggak bakal ngapa-ngapain cuma ditanya-tanya kok, diklarifikasi kok,” kata Sony.

Saat meminta David keluar dari rumah temannya itu pun, Mario Dandy tak mengatakan perkataan bernada ancaman.

Dengan liciknya, ia mengirimkan sejumlah voice note yang berbunyi bahwa tidak akan terjadi apa-apa terhadap David.

“Tapi ini lah salah satu yang kami analisa selain jahatnya Mario, tapi dia juga manipulatif,” pungkasnya.

Bujuk David dengan Voice Note Agnes

David, anak petinggi GP Ansor itu, tak hanya diteror oleh Mario Dandy, yang gemar pamer harta sang ayah.

Mario Dandy, juga niat mendatangi David yang saat itu sedang bermain di rumah temannya di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

Di malam kejadian itu, Mario Dandy yang kala itu datang ke rumah teman David bersama Shane Lukas dan AG, memakai cara licik agar si David mau keluar.

David ternyata memutuskan keluar dan menemui Mario dari rumah temannya itu bukan karena takut diancam.

Namun, karena terperangkap bujukan Mario Dandy.

Mario Dandy menggunakan voice note lewat HP AG untuk membujuk David keluar.

“Di voice note menggunakan HP AG itu Mario keluarkan 3 statement. Pertama “Tolong hargain waktu kita dong”, yang kedua “Ini Indonesia negara hukum gue enggak bakal ngapa-ngapin kok.” Yang ketiga percakapan terakhir yg membuat David akhirnya turun karena Mario bilang,”Turun aja 10 menit, gue gak bakal ngapa-ngapain kok,” kata kuasa hukum AG, Sony Hutahaen pada Selasa (8/3/2023).

Mendengar voice note tersebut, David lalu menjawab “Oke, 10 menit aja ya,” balasnya.

David pun keluar dan masuk ke dalam jebakan Mario Dandy yang kemudian menganiayanya dengan sadis.

Ditetapkan tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

“Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana,” ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

“Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA,” kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

“Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak,” ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AGH berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

“Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah,” kata Hengki.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AGH.

“Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AGH tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak,” ucap dia. sumber data: TribunStyle.com

(Maula Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *