Jakarta – Bukti pacar Mario Dandy terlibat kasus pemukulan telah dikumpulkan pengurus GP Ansor, ayah David.
Ayah David bernama Jonathan Latumahina itu tak akan melepaskan AG begitu saja setelah Mario Dandy jadi tersangka.
Jonathan Latumahina yakin AG punya keterkaitan dalam kasus pemukulan terhadap putranya yang kini masih koma.
AG merupakan pacar Mario Dandy yang berusia 15 tahun dan disebut-sebut jadi pemicu utama masalah tersebut.
David yang merupakan mantan pacar AG disebut melakukan pelecehan sehingga Mario Dandy murka lalu menghajar korban.
Kini setelah kasus itu mencuat, AG seolah mengelak terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Ayah David pun tampak tak terima dan angkat bicara.
Lewat media sosialnya, Jonathan Latumahina menyebut telah menemukan bukti keterlibatan AG dalam kasus ini.
“Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor,” kata Jonathan Latumahina Senin (27/3/2023) dikutip dari Twitter pribadinya @seeksixsuck.
Jonathan Latumahina juga mengungkap akan ada kejutan baru dalam kasus penganiayaan terhadap putranya.
“Kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi,” tambah Jonathan.
Ayah David menyebut mereka tak akan menerima perdamaian dalam kasus ini.
“Saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai,” lanjut Jonathan Latumahina.
Mengutip Tribunnews.com ‘Ayah David Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan AG‘.
Lebih lanjut, dalam utas akun Twitternya tersebut, Jonathan turut menyampaikan kabar mengenai kondisi terkini David.
Kondisi David, kata Jonathan, kian membaik namun hingga saat ini belum sadar.
“Kondisi david saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif.”
“Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher.”
“Terima kasih doa-doannya untuk David,” ungkap Jonathan.
Pengakuan AG
Sementara itu, AG membantah keterlibatannya memberi tahu Mario Dandy soal perbuatan David yang diduga melakukan pelecehan.
Kata AG, Mario Dandy tahu pacarnya diduga dilecehkan David dari pengakuan seseorang berinisial APA.
Di hari saat AG hendak mengambil kartu pelajar dari David, AG telah memperingatkan Mario Dandy agar menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.
“Anak saksi AG di sebelah kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban (David) agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Jumat (24/2/2023).
AG juga sempat dituding selfie saat David terkapar pasca dianiaya oleh Mario Dandy.
Tapi AG membantah tudingan tersebut dan menyebut malah menolong David.
“Saudari N yang menolong korban itu menyampaikan, saudari N menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, anak saksi AG dalam rangka pertolongan,” kata Ade Ary Syam.
Mengutip KompasTV ‘Agnes Pacar Mario Dandy Selfie Usai David Terkapar, Polisi Beri Penjelasan‘.
Mario Dandy Menyesal
Kini setelah jadi tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) ngaku menyesal telah menganiaya David Ozora (17), anak petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Sayangnya saat ditanya alasan melakukan pemukulan, Mario Dandy memberi jawaban yang cukup membuat banyak orang kesal.
Adapun pengakuan penyesalan itu disampaikan Mario kepada Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi.
“Pas kemarin aku tanya ‘kamu menyesal?’ (Dia menjawab) ‘ya, nyesal lah bu’,” kata Nurma, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2023).
Nurma lantas kembali bertanya alasan Mario menganiaya David secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.
“Iya menyesal. ‘Kenapa bisa begitu sih?’, saya gituin. Dia bilang ‘ya, begitu lah’. Begitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau menyesal,” ungkap Nurma.
Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario Dandy lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(Maula Ibrahim)