Dokter Beber Kondisi Otak David Sebenarnya Pasca Dianiaya Mario, Potensi Cacat hingga Harapan Hidup

Dokter menyebut bahwa David mengalami Diffuse Axonal Injury

Jakarta – Kondisi terkini Cristalino David Ozora (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak akhirnya diketahui.

Kuasa hukum korban M Syahwan Arey mengungkapkan bahwa David sudah menunjukkan sedikit kemajuan. Namun, David belum sepenuhnya siuman.

Kemajuan ini terlihat dari GCS (glasgow coma scale), skala yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran pasien yang koma.

“Kondisi saat ini ada kemajuan dari GCS 4/15 ke 6/15,” ujar Syahwan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Meski belum siuman, David alami cedera parah di bagian kepala.

Dokter yang menangani David kini akhirnya membeberkan kondisi sebenarnya David pasca menerima perawatan intensif usai dianiaya.

Dokter menyebut bahwa David mengalami Diffuse Axonal Injury.

Cedera parah pada otak yang biasanya dialami karena kecelakaan, atau kondisi terkena benda tumpul.

Anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor Ahmad Taufiq menyebutkan bahwa David terkena diffuse axonal injury.

“Menurut dokter bahwa ananda David kena diffuse axonal injury,” ujarnya, saat dikonfirmasi dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com.

Taufiq mengatakan, kondisi tersebut disebabkan benturan keras seperti kecelakaan motor berkecepatan tinggi dan berakibat pada trauma mendalam di otak.

Spesialis Bedah Saraf dari Rumah Sakit St. Elisabeth Semarang, Jawa Tengah, Christian Beta Kurniawan menjelaskan bahwa diffuse axonal injury adalah cedera mikroskopis pada sel saraf otak.

Cedera itu terjadi secara diffuse atau menyeluruh terutama pada salah satu bagian otak yang disebut akson.

“Terjadi karena ada trauma atau cedera kepala,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Christian menerangkan, cedera kepala bisa terjadi karena kecelakaan lalu lintas, jatuh dari ketinggian, atau akibat benturan lain pada bagian kepala.

Menurut Christian, sebagian pasien ada yang berhasil sadar dan sembuh sempurna.

Kendati demikian, sebagian pasien juga mengalami gangguan kognitif maupun neurologis atau kecacatan, meski kondisinya telah membaik.

“Ada pula yang karena cukup berat bisa kondisi menurun, bahkan bisa koma berlanjut dan meninggal dunia,” kata Christian.

“Karena kerusakan juga sampai ke pusat-pusat vital otak,” ujarnya melanjutkan.

Sementara itu, pihak tersangka yakni Mario Dandy sendiri telah menyatakan penyesalan.

Mario Dandy Satriyo (20) mengaku menyesal telah menganiaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Untuk diketahui, Mario yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan menganiaya D, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor.

Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

Adapun pengakuan penyesalan itu disampaikan Mario kepada Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi.

“Pas kemarin aku tanya ‘kamu menyesal?’ (Dia menjawab) ‘ya, nyesal lah bu’,” kata Nurma, dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (25/2/2023).

Nurma lantas kembali bertanya alasan Mario menganiaya David secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.

“Iya menyesal. ‘Kenapa bisa begitu sih?’, saya gituin. Dia bilang ‘ya, begitu lah’. Begitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau menyesal,” ungkap Nurma.

Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(Maula Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *