Janji Kapolda Metro Setelah Keluarga Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Menolak Damai

Penyidik hanya akan berpatokan pada materi tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap anak dibawah umur bernama David (17 tahun). Dia juga memastikan penyidik tidak akan melihat latar belakang tersangka, yang adalah anak dari pejabat Ditrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Pokoknya kami luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang,” kata Fadil Imran saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Fadil juga menyakini bahwa penyidik hanya akan berpatokan pada materi tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sebagai contoh, setelah unsur pidana kasus penganiayaan itu telah terpenuhi maka Mario ditahan. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

“Kami melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses,” kata Fadil.

Mario Dandy Satrio sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mario disangkakan menganiaya anak di bawah umur bernama David.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dalam kasus ini, kata Ade Ary, tersangka disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan sejak awal ditahan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun,” terang Ade Ary.

Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan, yang juga ayah David, korban penganiayaan mengatakan, telah menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka. Namun, keluarga korban memastikan tidak ada perdamaian di kasus tersebut.

“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf,” ujar Jonathan saat dihubungi oleh awak media, Rabu (22/2/2023).

Namun, Jonathan menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut terus berlanjut. Mengingat setiap individu memiliki tanggung jawab masing-masing.

Untuk kondisi korban, menurut dia, masih belum sadarkan diri akibat  penganiayaan yang dilakukan tersangka. Karena itu ia menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus tersebut.

“Dua pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus,” ucap Jonathan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, menjenguk David di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta. Berdasarkan foto yang diunggah oleh Yaqut di media sosial, David masih terbaring di ruang perawatan lengkap dengan alat bantu seperti infus.

“Anak kader, anakku juga. Catat ini,” kata Yaqut dalam pernyataannya di akun media sosial resminya, Kamis (23/2/2023).

Yaqut memberikan pernyataan tersebut disertai dengan foto dirinya mengenakan baju batik dan tengah mengelus kepala dan mendoakan David di ruang perawatan Rumah Sakit. Sepintas David masih menggunakan selang sebagai bantuan pernapasan. Wajahnya juga tampak memar di bagian pipinya.

Selain itu, GP Ansor juga mendoakan kesembuhan David. “Kami semua mendoakan pulih kembali untuk David. Dan kami, mendambakan keadilan dalam penyelesaian kasus ini, tanpa intervensi!” kata pernyataan GP Ansor.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi. Ia pun mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut, menurut dia, sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lebih lanjut Suryo menegaskan, DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus itu kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun akan memanggil salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Pemanggilan itu terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak dari pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.

“Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan. Ini dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan,” ujar juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam keterangan resmi, Rabu (22/2/2023).

Menurut Yustinus, Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

“Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan berlaku,” tuturnya.

Di media sosial, warganet bukan cuma menyoroti kasus penganiayaan tapi juga gaya hidup tersangka, Mario Dandy Satriyo. Dari cuplikan video yang viral di Twitter, tampak seorang pria yang disebut sebagai anak pejabat pajak naik motor gede (moge) di sebuah pom bensin. Lalu saat melakukan penganiayaan, ia dikabarkan menggunakan kendaraan Rubicon, yang harga di pasaran mencapai miliaran rupiah.

Namun, berdasarkan pantauan Republika, Rubicon itu tidak tercatat dalam LHKPN sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, ayah tersangka adalah Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

Dari data yang dihimpun Republika, Rafael menyerahkan LHKPN terakhir pada 17 Februari 2022 untuk laporan periode 2021 ke KPK. Dalam LHKPN, Rafael memiliki 11 bidang tanah dengan luasan yang bervariasi yang tersebar di sejumlah kota, seperti Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Secara total, nilai belasan tanah Rafael ditaksir mencapai Rp 51,9 miliar.

Selain tanah, Rafael juga mengaku memiliki dua unit mobil namun tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya. Mobil yang tertera di LHKPN, yaitu mobil sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta.

Rafael juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta. Ayah MDS itu mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian hartanya mencapai Rp 56.104.350.289.

Warganet pun semakin geram dan mempertanyakan tentang harta yang dimiliki pegawai di jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pajak terutama ayah dari Mario. Bahkan, harta kekayaan pejabat DJP lebih tinggi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melaporkan hartanya Rp50 miliar.

“Perbandingan harta eselon 3 pegawai pajak (sekelas kepala biro) dengan LHKPN big boss-nya Menkeu langsung. Masih unggul harta anak buahnya Rp2 miliar saudara-saudara. Luar biasa @DitjenPajakRI,” cicit Rudi Valinka di Twitter centang biru @kurawa disertai foto tangkapan layar laporan LHKPN Rafael dan Sri Mulyani.

(Maula Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *