Jakarta – Belum lama ini, ratusan kepala desa seluruh Indonesia melakukan aksi demo di Gedung Parlemen Senayan. Mereka menuntut DPR RI untuk menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Salah satu perwakilan kepala desa mengemukakan bahwa waktu 6 tahun belum cukup untuk membangun desa secara maksimal.
Banyak orang justru tidak setuju dengan tuntutan tersebut, karena masa jabatan 9 tahun memiliki tenggat waktu yang lebih lama. Bahkan, potensi korupsi yang dilakukan kepala desa semakin besar.
Lantas, mengapa banyak kepala desa justru ingin menambah masa jabatannya? Apakah gaji kepala desa sangat menjanjikan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Tugas dan Hak Kepala Desa
Seperti halnya jabatan pemerintahan lainnya, kepala desa memiliki tugas dan hak yang harus ditaati. Mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 26 dijabarkan beberapa tugas dan hak dari kepala desa yaitu sebagai berikut:
Tugas Kepala Desa
- Setiap orang yang menjabat sebagai kepala desa memiliki tugas yang harus dipenuhi hingga selesai menjabat. Berikut adalah tugas pokok dari kepala desa:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
- Melaksanakan Pembangunan Desa
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Pemberdayaan Masyarakat Desa
Hak Kepala Desa
- Dalam menjalankan tugas, setiap kepala desa memiliki beberapa hak yang melekat di dirinya yaitu:
- Mengusulkan Struktur Organisasi Desa dan Tata Kerja dari Pemerintah Desa
- Mengajukan Rancangan dan Menetapkan Peraturan Desa (Perdes)
- Menerima Penghasilan Tetap Setiap Bulan serta Jaminan Kesehatan
- Mendapatkan Perlindungan Hukum
- Memberikan Mandat kepada Perangkat Desa
Dasar Hukum Gaji Kepala Desa di Indonesia
Hingga saat ini, aturan gaji kepala desa masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Tepatnya pada pasal 81 (1) diatur bahwa Penghasilan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBDes. Dengan begitu, setiap kepala desa akan diberikan gaji sesuai dengan aturan tersebut.
Besaran Gaji Kepala Desa 2023
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 telah diatur besaran gaji kepala desa di Indonesia. Pada pasal 81 (2) dijabarkan mengenai besaran minimum penghasilan kepala desa dan perangkatnya. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Besaran Penghasilan Tetap dari Kepala Desa Minimal Rp2.426.640 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) atau setara 120% penghasilan PNS II/A
Besaran Penghasilan Tetap dari Sekretaris Desa Minimal Rp2.224.420 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) atau setara 110% penghasilan PNS II/A
Sementara, besaran penghasilan tetap dari perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) atau setara 100% penghasilan PNS II/A
Jika dalam implementasi dari PP ini, Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mencukupi untuk menyalurkan minimal gaji dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Maka sesuai pasal 81 (3), pemerintah desa bisa memenuhi dari sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa.
Aturan Belanja Desa Dalam APBDes
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Pada pasar 100 (1) tertulis bahwa belanja desa yang digunakan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Alokasi 70% (tujuh puluh per seratus) dari APBDes akan mendanai:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (belanja operasional pemerintah desa dan insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Pemberdayaan Masyarakat Desa
Alokasi 30% (tiga puluh per seratus) dari APBDes akan digunakan untuk:
Penghasilan Tetap dan Tunjangan dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya
Tunjangan dan Operasional dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Itulah pembahasan mengenai gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya di Indonesia. Sangat menarik, bukan? Hal ini sangat wajar jika kemarin ribuan kepala desa turun ke jalan untuk memperpanjang masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
(Prasetyo)