Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membekukan anggaran belanja kementerian/lembaga (k/l) senilai lebih dari Rp50 triliun pada tahun ini. Pembekuan anggaran tersebut merupakan kebijakan Automatic Adjustment dalam rangka menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik.
Artinya apa Bang Messi?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan Automatic Adjustment merupakan mekanisme pencadangan belanja kementerian/lembaga yang diblokir sementara pada Pagu Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan ini pernah diterapkan Kemenkeu pada 2021 dan 2022. Automatic Adjustment pun masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Senin, 20 Februari 2023.
Kebijakan ini meminta seluruh kementerian/lembaga untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun dan diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Dengan begitu, seluruh kementerian/lembaga akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kementerian/lembaga mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
Secara total, nilai Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2023 ditetapkan sebesar Rp50.232.277.303.000 yang berasal dari belanja kementerian/lembaga dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir, Tahun Anggaran 2020-2022.
Anggaran apa saja yang dibekukan?
Adapun kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment antara lain belanja pegawai dan belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya).
Kemudian belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester pertama Tahun Anggaran 2023.
Sedangkan anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen meliputi, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).
Sri Mulyani menekankan, hal ini bertujuan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.
Kementerian/lembaga bisa buka blokir anggaran
Apabila hingga akhir semester I tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, maka kementerian/lembaga dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan kementerian/lembaga melalui mekanisme revisi.
“Alokasi anggaran yang dibuka ini dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing kementerian/lembaga,” terang Sri Mulyani.
Dalam penerapannya, Sri Mulyani memberikan arahan bahwa seluruh proses dalam rangka Automatic Adjustment belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(Nanda Kharisma)