Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Putri Candrawathi, istri tersangka pembunuhan Ferdy Sambo, 20 tahun penjara atas perannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga dikenal sebagai Brigadir J, pada Juli 2022.
Suaminya, Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah atas kejahatan yang sama dan dijatuhi hukuman mati sebelumnya pada hari yang sama.
Pada sidang Senin, Hakim Agung Wahyu Iman Santoso mengatakan, Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 pasal 338 ayat (55) Pasal 1 junc.
Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan mereka menemukan bahwa Candrawathi menginginkan pembunuhan Hutabarat di kediaman resmi suaminya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim juga menemukan bahwa Candrawathi terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu.
Hakim mengatakan bahwa kegagalan Candrawathi untuk menjadi sosok teladan sebagai pasangan seorang perwira polisi—karena dia adalah istri Sambo— dan anggota eksekutif Asosiasi Istri Petugas Polisi (Bhayangkari) merupakan faktor yang memberatkan dalam memutuskan hukuman penjara.
Hakim juga menyebut kegagalan terdakwa untuk berterus terang di persidangan sebagai faktor lain yang memberatkan.
“Tindakan terdakwa menimbulkan kerugian besar,” tambah hakim.
Keputusan hakim untuk menghukum Candrawathi 20 tahun penjara lebih keras daripada hukuman penjara delapan tahun yang diminta oleh jaksa penuntut pada sesi persidangan sebelumnya pada 18 Januari.
Candrawathi adalah salah satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah suaminya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) Angka 1 KUHP.
Dalam sidang persidangan pada 16 Januari lalu, jaksa penuntut umum telah meminta delapan tahun penjara untuk Ma’ruf dan Rizal. Sementara itu, mereka telah mencari 12 tahun untuk Eliezer di sesi persidangan pada 18 Januari.
(Maula Ibrahim)