Klaten Butuh Perda Ponpes dan Pendidikan Pancasila

Klaten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna, penyampaian dua rancangan peraturan daera (Raperda), Senin (6/02/2023). Yakni Raperda Pondok Pesantren, serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo mengemukakan, memberikan apresiasi pada Bupati Klaten Sri Mulyani dan jajaranya. Hal ini dikarenakan pada awal tahun, telah mengajukan dua Raperda untuk dibahas DPRD.

Menurut Hamenang, dua Raperda tersebut sangat penting, karena bicara tentang pendidikan, tidak bisa hanya ditangani pemerintah saja. Realitasnya juga ada lembaga pendidikan lain yang juga mendukung mencetak generasi muda ke depan yang gemilang. “Mayoritas di Indonesia adalah muslim, sehingga kegiatan di pondok pesantren tumbuh luar biasa. Jika ditata dengan rapi dan diatur, bisa memaksimalkan peran dalam pendidikan.,” kata Ketua DPRD.

Menurut Hamenang, pendidikan pancasila sangat penting, apalagi dalam era globalisasi, teknologi informasi, kini semangat kebangsaan dan nasionalisme generasi muda mulai pudar. Dengan hadirnya Perda Pancasila nanti, diharapkan merekatkan lagi seluruh elemen masyarakat di Klaten, yang terdiri dari berbagai macam agama dan suku.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengemukakan, dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh berkembang di masyarakat telah berkontribusi melahirkan insan beriman yang berkarakter cinta tanah air dan berkemajuan.

Menurut Bupati, keberadaan pesantren sangat penting dalam rangka pembangunan masyarakat, karena pesantren besumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainya. Sehubugan hal itu, sesuai aturan, Pemkab dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren, masjid atau mushola pesantren, untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan dan keamanan. Untuk itu, diperlukan adanya peraturan daerah.

Lebih lanjut Bupati mengemukakan, saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan baik bersifat administrasi maupun kriminal di lapangan, serta menururnya semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia. Sehubungan hal itu, diperlukan regulasi yang mampu menjadi payung hukum, dan pedoman bagi Pemda Klaten berikut intansi terkait, untuk lebih menggelorakan Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat. Untuk itu perlu dibentuk Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

(Maula Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *