Cikarang Utara – Sekelompok orang yang di duga mata elang atau Debt Collector yang mengaku dari sebuah perusahaan finance, terlibat kericuhan dengan beberapa wartawan Kelompok Kerja (Pokja) Polres Metro Bekasi, di dekat perempatan lampu merah arah Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selasa ( 06/12/2022).
Para wartawan Pokja Polres Metro Bekasi sempat mendapat perlakuan kasar berupa hinaan, tuduhan pemerasan dan diacam dibunuh dengan mengeluarkan sejenis senjata tajam yang diarahkan ke salah seorang wartawan yang sedang mengambil gambar di lokasi.
“Kami sangat diintimidasi dengan dikerubuti dituduh wartawan bodrek dan pemeras sambil membentak-bentak dan mendorong sampai kamera kami jatuh,” Ungkap H, A dan E wartawan Pokja Polres yang mendapat perlakuan.
Masih lanjut mereka, “gak lama proses kami sedang dikerubuti, tiba-tiba mereka datang lagi satu mobil langsung pada turun dan sempat mengeluarkan senjata tajam diarahkan ke saya, gua bunuh lu….!” Tandas ‘H’ menirukan suara pelaku saat mengancamnya.
‘E’ juga menuturkan, bahwa saat terjadi kericuhan, para awak media sempat memberikan saran agar permasalahan perampasan mobil tersebut diselesaikan di Polres, tapi mereka terkesan merendahkan institusi Polres Metro Bekasi.
“Suruh kesini aja Polresnya…!!,” Ujar E menirukan nada pelaku.
Diketahui, bahwa awal kejadian tersebut bermula adanya kejadian peristiwa dugaan perampasan kendaraan mobil dijalan yang lokasinya tidak jauh dari Mapolres Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh pihak para pelaku.
Mendapat informasi tersebut, segera beberapa wartawan Pokja Polres menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan proses peliputan. Dan sesampainya disana para awak media mendapat perlakuan kasar hingga pengancaman akan dibunuh yang hingga saat ini vidionya viral di media-media sosial.
Di Mapolres, usai membuat pelaporan, kuasa hukum para korban, Aziz Iswanto, SE.,SH.,MH., menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum.
“Melihat kasus ini, dengan bukti-bukti yang ada, mereka sudah nyata-nyata melanggar pasal 18 Undang-Undang Pers nomer 40 tahun 1999, dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda 500 juta,” Terang Aziz.
(Nanda)