Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) yang mengklaim menjadi satu-satunya forum guru honorer di Kabupaten Bekasi yang selalu memperjuangkan kesejahteraan guru honorer, mendapat tanggapan serius dari Forum Masyarakat Bekasi ( FORMASI ), H. Obing Fachrudin.
“Tinggal 14 orang yang belum dicairkan jasteknya, kenapa mengatasnamakan guru honorer Kabupaten Bekasi ?” Tanya H. Obing Fachrudin. Memulai awal wawancara dengan awak media Rabu (28/04).
Menurut H. Obing, jika semua guru honorer belum dicairkan, baru bisa dikatakan mereka mewakili para guru honorer.
“Nah ini hanya 14 orang. Berarti mereka mewakili diri mereka sendiri.” Tegas H. Obing.
Masih menurut H. Obing, panggilan akrab mantan Ketua Kadin Kab. Bekasi. Tentunya Dinas Pendidikan memiliki pertimbangan tertentu. Kenapa dari jumlah total tenaga honorer di dinas pendidikan yang berjumlah 9409 orang, yang belum dicairkan jasteknya hanya 14 orang.
“Sementara 9.386 guru honorer sudah dicairkan sebelum awal Ramadhan dan 9 orang lagi cair pada bulan Ramadhan ini dan akan bertambah 10 orang lagi pada minggu ini. Sehingga hanya yang 14 orang itu saja.” Lanjut H. Obing.
Dipaparkan oleh H. Obing, jika mengacu pada Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan Non ASN No. : 800/025/Disdik/I/2021. Tentunya ada pasal-pasal yang mengikat kedua belah pihak. Termasuk berakhirnya hubungan kerja atau penugasan kerja dari dinas pendidikan.
Begitupun dengan jastek (jasa Tenaga Kerja) ke 14 orang tersebut. Pasti akan dibayar oleh Dinas Pendidikan apabila memang penugasan mereka di perpanjang dan mereka tentunya kedua belah pihak harus menghormati dan mematuhi pasal demi pasal dari perjanjian kerja tersebut.
“Ingat. Tugas guru itu mengajar dengan penuh pengabdian. Biarkan pemerintah, khususnya dinas pendidikan yang memperjuangkan kesejahteraannya.” Ujar H. Obing mengingatkan.
Ditambahkan oleh H. Obing, saat ini saja Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sedang mengupayakan sebanyak 92 guru honorer untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagi guru honorer yang sudah bersertifikasi dan telah mengajar selama 26 jam seminggu secara linier.
“Jadi, bukan hanya dari dana BOS dan Jastek saja guru honorer mendapatkan pemasukan. Tetapi bisa juga dari TPG yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan.” Ujar H. Obing.
Dijelaskan oleh H. Obing, honor dari dana BOS, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menetapkan 700 ribu rupiah sebulan. Namun kebijakan ini dikembalikan kepada kemampuan sekolah atau kebijakan Kepala Sekolah, sehingga honor dari dana BOS bervariasi. Ada yang 500 ribu, 600 ribu dan terbesar 700 ribu rupiah per bulannya. Sesuai dengan aturan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) yakni sebesar 50% dari pagu anggaran BOS.
Sehingga jika dihitung, seorang tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dalam sebulan mendapatkan dana BOS maksimal 700 ribu rupiah ditambah jastek sebesar 2,1 juta rupiah sehingga honor guru honorer sebesar 2,8 juta rupiah. Dan ini termasuk honor guru yang cukup besar dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat maupun secara nasional. (her)