Banjir saat ini, Sabtu 20 Februari 2021 merupakan banjir terbesar sepanjang terjadinya banjir di wilayah kabupaten bekasi. Terlebih lagi banjir kali ini yang menerjang beberapa wilayah kabupaten bekasi seperti Desa Cipayung dan Labansari sangat dahsat, selain airnya deras juga kenaikan airnya terus meningkat dengan cepat menghantam pemukiman penduduk dikedua wilayah tersebut.
Banjir kali ini harus dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah, bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemkab Bekasi tetapi Pemerintah Pusat dan Propinsi harus ikut bertanggung jawab bersama – sama untuk menyelesaikan permasalahan banjir yang terjadi di Bekasi Raya.
Harus ada langkah konkrit dari Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun propinsi Jawa Barat untuk menanggulangi bahaya banjir yang setiap tahunnya akan menjadi ancaman bagi wilayah bekasi raya.
Pemerintah pusat dan propinsi Jawa Baarat harus segera mengevaluasi Tata Ruang Wilayah Bodetabekpunjur. Wilayah Bogor – Puncak – Cinjur harus segera dilakukan pemulihan Tata Ruang Wilayahnya karena wilayah itu adalah wilayah hulu yang harus tetap hijau, salah satunya dengan mengembalikan kembali fungsi gunung dan hutan di wilayah hulu tersebut ke semula sebagi fungsi penghijauan dan resapan air.
Dengan semakin banyak berdiri pemukiman (fila -fila) disekitar kaki gunung, dan hutan – hutanya menjadi gundul yang berubah menjadi pemukiman padat penduduk. Hal itu akan menimbulkan bencan longsor dan banjir seperti sekarang ini. Oleh karena itu harus ada langkah konkrit dari Pemerintah Pusat dan Propinsi untuk menata ulang wilayah hulu seperti Bogor – Puncak – Cianjur dan dikembalikan ke fungsi semula menjadi wilayah hijau.
Selain menghijaukan daerah hulu, sungai – sungai besar seperti Citarum, Cibe’et, Cigentis, Cipamingkis dan anak – anak sungai lainnya harus diNaturalisasi, yaitu sungainya harus dijadikan wilayah konservasi, bantaran sungainya dihijaukan, sedimentasinya dikeruk, dan bangli – bangli disekitar sungai harus dibongkar dijadikan ruang terbuka hijau. Sedangkan bibir sungai kritis longsor harus diturap atau dibuat tanggul untuk menahan aliran air sewaktu datang banjir.
Bagi pemkab bekasi segerakan pula menata pemukiman penduduk baik perumahan maupun desa menata drainase yang memadai dan menyediakan ruang terbuka hijaunya minimal 30% dari total luas untuk dijadikan RTH dan buat gerakan serentak bank sampah disetiap pemukiman penduduk. Adapun sungai dan kali yang ada di Wilayah Kabupaten Bekasi dibersihkan dari bangli dan sampah, sedimentasinya segera diangkat agar sungai kembali normal.
Dengan langkah pemerintah yang komprehensif dalam penanggulangan banjir tersebut dan didukung oleh masyarakat itu sendiri untuk menjaga alam dan tidak membuang sampah sembarang. Maka hal itu akan dapat meminimalisir bahaya banjir setiap tahunnya di Bekasi Raya. (her)