Komisi III DPRD kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper terkait IPLC

CIKARANG PUSAT – Manajemen PT Fajar Surya Wisesa memenuhi pemanggilan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terkait aduan masyarakat mengenai evaluasi ulang rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan pembuangan air limbah.

Bertempat di ruang kerja Komisi III pada Senin (16/11), dipimpin langsung Ketua Komisi III itu membahas perihal IPLC perusahaan Fajar Paper ke Kali Cikarang yang diduga melanggar aturan.

Ketua LSM Gerakan untuk Lingkungan (Gunting), Andre, selaku pihak pengadu menjelaskan telah menguji sampel air kali dekat pembuangan kertas itu sebanyak 2 kali di dua tempat yang berbeda, yakni pada 21 Oktober 2019 dan 14 Januari 2020.

Sampel itu, kata dia, diperiksa pada laboratorium kredibel yakni Succofindo dan Laboratorium Saraswati dengan hasil bahwa air berada di atas ambang baku mutu.

“Kita minta pendampingan warga (saat uji sampel, Red) karena bicara independensi. Misalkan buat cek ulang kembali tidak masalah, kita juga siap,” ucap dia di hadapan dewan.

Area pembuangan yang dimaksud itu dialirkan melalui pipa beton sepanjang 3 kilometer hingga ke bibir sungai yang melewati lahan Perum Jasa Tirta 2.

Manajer PT Fajar Surya Wisesa, Thomas Kosim, menjelaskan Fajar Paper telah memiliki IPLC perpanjangan yang berlaku sejak Oktober 2020.

“Kami sudah mendapatkan perpanjangannya. Proses sesuai prosedur, ada kajian, juga ada konsultan. Kita rapat tekbis lebih dari 1 kali. Kenapa izin itu diberikan tentu karena sudah memenuhi persyaratan,” ucap dia.

Mengenai pipa pembuangan limbah cair, Thomas mengakui pipa yang dimiliki adalah pipa beton.

“Kita mengartikan pipa tidak harus besi, pipa memang terbuat dari beton. Sudah sekian tahun (tertanam), dan tahap pembangunan memenuhi standar, baik dari Kemen PUPR, semua izin kami penuhi. Kontrol rutin,” ucap dia.

Sementara itu Sekretaris Komisi III Mustakim meminta LH segera mengirim surat sanksi dari Bidang Tata Lingkungan dan rekomendasi dari Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan.

“IPLC kan dapat karena rekomendasi dari Kabid Tata Lingkungan. Gakkum-nya belum menindak lanjuti kok bisa ada rekom,” ucap Mustakim.

Mustakim meminta agar Dinas LH segera memberikan data itu supaya pihaknya dapat mempelajari dan dapat segera meninjau langsung di lapangan.

Sementara itu GM Perum Jasa Tirta 2 Wilayah Bekasi, John Cris, menjelaskan PJT 2 sudah tidak lagi terlibat dalam IPLC sejak 2015 karena merupakan ranah Pemda melalui Dinas LH.

Dia mengatakan pemanfaatan lahan PJT 2 sesuai PP 7 Tahun 2020 yang tarifnya diatur SK Direksi. Sementara John tidak tahu lebih detail soal masa pemanfaatan lahan oleh Fajar Paper karena baru menjabat pada April 2020.

Soal sampel dugaan pencemaran, PJT 2 hanya mengambil secara insidental sehingga tak mengetahui mengenai baku mutu air. (moz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *