LSM GMBI Minta Bupati Bekasi, Bekukan Izin PT. Sankei Gohsyu Indonesia

Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar aksi didepan pintu masuk menuju komplek pemerintah Kabupaten Bekasi

LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi menuntut kepada Dinas Lingkungan Hidup agar bisa tegas menindak perusahaan yang tidak berizin dalam pengelolaan limbah yang mengandung non bahan beracun berbahaya (B3).

Lembaga Bantuan Hukum LSM GMBI, Faisal mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum, ia mengajak Pemkab Bekasi melalui dinas lingkungan hidup untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Sehingga tidak ada yang kebal hukum.

Namun, apabila melihat salah satu perusahaan yang berlokasi di MM 2100 Desa Danau Indah. PT  SGI yang jelas tidak memiliki izin dalam pengelolaan non B3. Tapi realitanya dibiarkan dan tetap beroperasional.

Kata Faisal, padahal beberapa bulan dinas lingkungan hidup sudah pernah melakukan penyegelan. Namun penyegelan tersebut tak diindahkan oleh pihak perusahaan.

“,PT.SGI telah melakukan 7 poin pelanggaran dan tentunya tadi hasil konfirmasi dari dinas lingkungan hidup ada 6 yang sudah diperbaiki Namun kita belum diperlihatkan berita acara pemeriksaan Apakah ada perbaikan kami belum tahu akan kami telusuri kedepannya, Kami (LSM GMBI, red) sebagai control sosial. Pihak perusahaan telah melawan hukum, sebab dalam pengelolaan limbah telah diatur pada UU no 32 tahun 2009 tentang lingkungan,”Ungkap Faisal, Kamis, (06/11/2020)

Menurut dia, Supaya Pemkab Bekasi, melalui dinas lingkungan hidup serta satuan polisi pamong praja. Untuk memberikan serta menindak sesuai regulasi yang berlaku.

“,Yang lebih menarik lagi ada 1 poin di poin ke 7 dalam proses pengelolaan limbah padat non B3, Menurut pemerintah Kabupaten Bekasi itu tidak diperbolehkan untuk dipihak ketigakan sebelum ada izin dari instansi yang terkait  dan itu harus dilakukan penyitaan sambil menunggu hasil ketetapan hukum, Kami meminta kepada Bupati Bekasi untuk melakukan pembekuan Izin terhadap PT.SGI Sebab Kabupaten Bekasi, sudah memiliki Perda no 9 tahun 2007 tentang pengelolaan limbah non B3 bernilai ekonomis. Jadi kami harapkan Pemkab Bekasi dapat menegakkan regulasi yang sudah diterbitkan,”Tegas Faisal.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, David menjelaskan bahwasannya  untuk masalah perizinan PT SGI memang belum ada. Pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi kepada PT SGI. Tapi untuk menindaklanjuti sanksi lainnya, ia tidak dapat memberikan keputusan dan informasi lebih lanjut.

“Kalau sanksi administrasi sudah kami berikan, namun untuk sanksi lebih lanjut. Akan kami sampaikan kepada pimpinan serta berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Bekasi,”ujar David

Dari Hasil rapat audiensi sebagai berikut:
-Poin satu bahwa terkait dari sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT sankei gohsyu Indonesia di mana point mengenai menyerahkan limbah non B3 oleh pihak ketiga yang berizin dan dari instansi yang terkait sampai saat ini baru memiliki rekomendasi pengelolaan limbah padat non B3 yang bernilai ekonomis dengan No. 660. 3/023/non B3/P3LH/DLH/V/2020 tanggal tanggal 6 Mei 2020, sedangkan perizinannya Sedang dalam proses

– Terkait sanksi administrasi tersebut melanggar peraturan daerah nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan limbah padat non B3 yang bernilai ekonomis, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah mengirimkan surat kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bekasi dan satuan polisi pamong praja Kabupaten Bekasi dengan No. 660.1/1670/sekrt/DLH/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal tindak lanjut penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah PT.Sankei Gohsyu Indonesia

-Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat kepada PT sankei gohsyu Indonesia dengan No. 070/82.1/IPELIN/DPMPTSP/IV/ 2020 tanggal 23 April 2020 perihal pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah

Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Bekasi untuk melakukan/atau memberikan sanksi administratif yang lebih berat terhadap pelanggaran yang dilakukan PT. Sankei Gohsyu Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *